Bagikan:

Selandia Baru dan Australia Puas Penanganan Kasus Kematian Lian Devies

Wakil Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Ian Brownlie dan Konsul Jendral Australia Brett Farmer menyatakan puas atas penanganan kasus kematian Liam Davies.Liam adalah warga Australia kelahiran Selandia Baru yang tewas karena meminum minuman keras (m

NUSANTARA

Selasa, 12 Feb 2013 14:46 WIB

Selandia Baru dan Australia Puas Penanganan Kasus Kematian Lian Devies

Lian Devies

KBR68H, Mataram - Wakil Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Ian Brownlie dan Konsul Jendral Australia Brett Farmer menyatakan puas atas penanganan kasus kematian Liam Davies.Liam adalah warga Australia kelahiran Selandia Baru yang tewas karena meminum minuman keras (miras) oplosan di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dinilai telah bekerja secara optimal dalam menangani kasus tersebut. Liam Davies diketahui terbuki mengoplos sendiri miras sehingga mengakibatkan dirinya meregang nyawa.

“Kedua perwakilan Negara tersebut menyadari bahwa tewasnya, Liam Devis akibat kelalaian individu yang bersangkutan, karena mengoplos sendiri miras yang diminumnya. Hal itu berdasar penjelasan menyeluruh dari kami setelah melakukan pengecekan, menelitian dan hal lainnya,” kata Kepala Biro Umum Setda NTB Iswandi.

Iswandi menuturkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah membawa dan menunjukkan sisa atau sample miras yang dikonsumsi korban, yakni Vodka impor dan Vodka yang diproduksi di Tanggerang dengan kadar alcohol 40 persen. Liam Davis mencampur minuman itu sendiri dengan jenis miras lainnya, sehingga menimbulkan reaksi beracun bagi yang bersangkutan. Saat kejadian, korba telah diberikan penanganan kegawatdaruratan standar, tapi kondisinya tidak membaik, sehingga diterbangkan ke Australia.
 
Penjelasan Dinas Kesehatan KLU itu, diperkuat dari Kepolisian Daerah (Polda) NTB yang menyatakan bahwa miras dan narkoba yang berhasil disita aparat kepolisian, secara berkala dimusnahkan di hadapan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan pihak terkait. Peredaran dan perdagangan miras beralkohol baik yang produksi lokal maupun impor di NTB telah diatur secara sangat ketat.

Sumber: Radio Global FM Lombok 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending