KBR68H, Pontianak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak terus menertibkan bangunan tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari program penertiban yang sudah berlangsung sejak tahun 2012 lalu,
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Pontianak Urai Abu Bakar mengatakan, untuk menertibkan bangunan tanpa IMB, pihaknya bekerjasama dengan beberapa instansi terkait seperti Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak maupun dinas/instansi terkait lainnya. Ia menjelaskan, Satpol PP akan mendata bangunan yang belum memiliki IMB tapi sudah melakukan pembangunan. Apabila terdapat bangunan yang belum mengantongi IMB tapi sudah mengantongi surat rekomendasi baik dari kelurahan ataupun kecamatan, maka pihaknya tetap menghentikan aktifitas pembangunan hingga pembongkaran sambil menunggu keluarnya surat IMB tersebut dari instasi terkait.
Surat rekomendasi, kata dia, tidak bisa dijadikan dasar bagi seseorang untuk membangun, melainkan harus ada IMB. Pihaknya berharap kerjasama dari warga untuk melaporkan jika menemukan ada bangunan yang belum memiliki IMB. Selain itu ia juga menghimbau kepada siapapun untuk tidak melanggar aturan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Sumber: Radio Volare
Satpol PP Pontianak Siap Tertibkan Bangunan Tanpa IMB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak terus menertibkan bangunan tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari program penertiban yang sudah berlangsung sejak tahun 2012 lalu,

NUSANTARA
Senin, 25 Feb 2013 21:04 WIB


Satpol PP Pontianak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai