KBR68H, Kupang - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) WZ Yohanes Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT) diperintahkan untuk melayani pasien rujukan dari kabupaten. Sebelumnya rumah sakit itu menolak pasien rujukan dari rumah sakit daerah Atambua Belu. Wakil Ketua komisi Kesehatan DPRD NTT, Vinsen Pata mengatakan, setiap pasien yang dirujuk dari rumah sakit di kabupaten harus ditangani, sekali pun rumah sakir itu belum memiliki dokter ahli yang sesuai dengan penyakit yang diderita pasien.
"Tapi kita lihat dari tugas pokok rumah sakit ini urus orang sakit. Jadi harapan kita tidak boleh urusan kemanusiaan itu dibenturkan dengan aturan. Ada aturan yang tidak akomodatif, ada aturan yang belum menjawab berbagai persoalan prosedur rujukan, tetapi tidak serta merta karena itu tidak beres lalu pasien ditolak itu tidak bolah. Apapun regulasinya lengkap atau tidak lengkap harus dilayani. Tapi bahwa begitu dia diminta dari daerah untuk dirujuk wajib hukukmnya untuk ditangani dan tidak boleh berdalih dokter ahli tidak ada. Paling tidak ada penanganan-penanganan yang sifatnya prefentif sambil menunggu dokter ahli."kata Vinsen Pata kepada KBR68H.
Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPRD NTT, Vinsen Pata Sebelumnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) WZ Yohanes Kupang menolak dua pasien rujukan dari rumah sakit daerah Atambua Belu dan pasien umum lainnya. Meski kemudian pihak RSUD Yohanes kembali merawat dua pasien tersebut, setelah diberitakan media massa di NTT.
RSUD di NTT Wajib Terima Pasien Rujukan
KBR68H, Kupang - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) WZ Yohanes Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT) diperintahkan untuk melayani pasien rujukan dari kabupaten.

NUSANTARA
Senin, 04 Feb 2013 10:16 WIB


rumah sakit, pasien
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai