KBR68H, Bandung - Sekitar 2,000 pemilih di Rumah Sakit Hasan Sadikin tak bisa menggunakan hak pilihnya hari ini untuk memilih gubernur.
Hal itu disebabkan dihapusnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling di rumah sakit tersebut oleh KPU Jawa Barat.
Menurut Kepala Rumah Tangga Rumah Sakit Hasan Sadikin, Budi Rahadian, TPS keliling dianggap tidak mempunyai dasar hukum oleh KPU Jawa Barat.
"Katanya tidak bisa memilih dengan alasan keterbatasan surat suara. Kemudian untuk TPS keliling, katanya tidak ada dasar hukumnya, dasar hukumnya kurang kuat. Bahkan SK penetapannya juga sudah ada TPS 23 (keliling) itu. Nah ini yang menjadi kok bisa begini? Yang begini ke petugas kita yang repot gitu," ujarnya di RS Hasan Sadikin.
Kepala Rumah Tangga Rumah Sakit Hasan Sadikin, Budi Rahadian, menambahkan 2,000 pemilih itu terdiri dari pasien rawat inap, perawat, dokter dan pegawai administratif.
Budi mengatakan satu TPS yang didirikan di RS Hasan Sadikin hanya bisa menampung 200 lebih pemilih untuk warga setempat.
RS Hasan Sadikin menerima surat larangan membentuk TPS keliling untuk penghuninya pada dua hari lalu. Padahal beberapa kali pemilu digelar, RS Hasan Sadikin bisa mendirikan TPS keliling.
Selain di RS Hasan Sadikin, ribuan pemilih di RS Al Islam juga terancam tak menggunakan hak pilihnya alias golput.