Bagikan:

Rekanan Dinas PU Kabupaten Simalungun Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

KBR68H, Medan - Direktur PT Kurnia Putra Mulia, Kardius Marlina rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simalungun, dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara, dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun Sumate

NUSANTARA

Selasa, 12 Feb 2013 21:31 WIB

Rekanan Dinas PU Kabupaten Simalungun Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

korupsi, kabupaten simalungun

KBR68H, Medan - Direktur PT Kurnia Putra Mulia, Kardius Marlina rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simalungun, dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara, dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp5,6 Miliar. Di ruang cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/2) sore.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmon Purba dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar mendenda terdakwa Kardius Marlina Rp300 juta sub 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,7 Miliar."

Menuntut terdakwa Kardisu Marlina tujuh tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp.00 juta sub 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,7 miliar, jika tidak dibayar uang pengganti selama 1 bulan maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi akan dibayar dengan kurungan penjara tiga tahun dan sembilan bulan ,dan tetap ditahan",ucap JPU dihadapan Majelis Hakim Jonner Manik.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Namun hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dipidana dan bertindak sopan di persidangan.

Sebelumnya dalam dakwaan, Kejaksaan Tinggi Sumut menetapkan Kardius Marlina sebagai terdakwa, dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Raya di Kabupaten Simalungun. Kardius sendiri menjabat sebagai direktur dalam proyek pembangunan jalan dengan nilai proyek sebesar Rp14 miliar. Namun dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar.

Sumber:http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=88601:-kardius-dituntut-7-tahun-6-bulan-penjara-&catid=37:medan&Itemid=457

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending