KBR68H, Mataram - Anggota DPRD NTB Sulaiman Hamzah yang menjadi terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Bima tahun 2007 telah mendapatkan putusan inkrah atau putusan final dari Mahkamah Agung (MA).
Putusan inkrah terhadap Sulaiman Hamzah berdampak pada putusnya seluruh hak yang melekat pada anggota DPRD tersebut seperti gaji dan sejumlah tunjangan.
Sekretaris DPRD NTB Rahmad Radjendi mengatakan, pihaknya telah meminta salinan petikan keputusan inkrah MA kepada Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Jika salinan petikan keputusan MA tersebut sudah diterima, maka hak-hak yang didapatkan Sulaiman Hamzah sebagai anggota DPRD NTB akan berhenti demi hukum.
Radjendi mengatakan, selama ini pihaknya berpegang pada keputusan menteri dalam negeri (Mendagri) terkait pemberhentian sementara anggota DPRD NTB atas nama Sulaiman Hamzah. Sebelum diterima salinan petikan keputusan yang inkrah dari MA, anggota DPRD NTB non aktif itu masih menerima gaji, tunjangan keluarga serta tunjangan kesehatan.
“Untuk tertibnya administrasi, kami surati PN Mataram. Surat kami layangkan 30 Januari lalu. Surat bernomor 009.1/09/PP/Setwan/2013 itu sifatnya penting yaitu meminta kepada PN Mataram memberikan salinan petikan keputuan MA terhadap perkara Sulaiman Hamzah. Itu sebagai bahan atau dasar administrasi keuangan,” jelas Radjendi.
Sulaiman Hamzah divonis penjara selama tiga tahun dalam sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Bima tahun anggaran 2007 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, 10 Mei 2012. Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta.
MA menolak permohonan kasasi Sulaiman Hamzah, bahkan MA menambah masa hukumannya dari tiga tahun penjara menjadi empat tahun. Namun sampai saat ini Pemprov NTB termasuk Sekretariat DPRD NTB belum menerima salinan petikan keputusan MA soal putusan inkrah tersebut.
Putusan Inkrah, Sulaiman Hamzah Tak Lagi Peroleh Gaji
Anggota DPRD NTB Sulaiman Hamzah yang menjadi terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Bima tahun 2007 telah mendapatkan putusan inkrah atau putusan final dari Mahkamah Agung (MA).

NUSANTARA
Senin, 04 Feb 2013 18:38 WIB


Sulaiman Hamzah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai