Bagikan:

Puluhan Truk Bodong Beroperasi di Jalan Lintas Sumatera

Banyak supir dam truk tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), namun mereka bias bebas mengemudikan truk roda 6. Ironisnya lagi, ada sekitar 20-an dump truck milik pengusaha angkutan yang tidak dibekali Surat Tanda Bukti Kenderaan (STNK) dan Buku Uji Ke

NUSANTARA

Jumat, 08 Feb 2013 19:35 WIB

Puluhan Truk Bodong Beroperasi di Jalan Lintas Sumatera

Truk Bodong, Jalan Lintas Sumatera

KBR68H, Medan - Banyak supir dam truk tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), namun mereka bias bebas mengemudikan truk roda 6. Ironisnya lagi, ada sekitar 20-an dump truck milik pengusaha angkutan yang tidak dibekali Surat Tanda Bukti Kenderaan (STNK) dan Buku Uji Kenderaan, beroperasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aceh-Medan.

Para sopir itu hanya menunjukkan surat sakti dari perwira menengah (Pamen) Polisi dari Polda Sumut, berupa Surat Keterangan Jalan (SKJ) yang dikeluarkan pada 20 Desember 2011. SKJ itu tidak ada masa berakhirnya. Padahal, SKJ  berlaku paling lama 30 hari. Akibatnya, Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) kesulitan untuk melakukan tindakan.

Kasus ini terbongkar pada Jumat (8/2) dinihari pada sekitar pukul 00.30 WIB,  ketika para petugas Dishub Sumut di Pos Unit Pelaksana Penimbangan Kenderaan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang Gebang bertugas mengaasi Jalan dan Jembatan. Ada puluhan truk roda 6 yang bermuatan melebihi tonase diatas batas maksimum yang diizinkan melakukan penimbangan kenderaan.

Saat itu, truk-truk yang mengangkut batu dolomit dari Desa Terenggulun Aceh Tamiang,NAD, tujuan Medan. Semua truk akan dikenakan tindakan langsung (tilang) dan balik arah.Namun, para petugas Dishub Sumut di Jembatan Timbang Gebang itu kesulitan.

“Ketika kami minta buku uji kenderaannya, para sopir mengaku tidak ada, diminta STNK juga mengaku tidak ada, bahkan SIM juga tidak bisa menunjukkan, yang ada hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga sulit untuk ditindak dan ditilang. Namun, para sopir itu membuat perjanjian yang isinya tidak akan lewat lagi di Jalinsum.  Untuk itu, truk mereka akan langsung berbalik arah. Para supir itu diantaranya bernama Lian (22) penduduk Binjai supir dam truk BK 8989 MK, Adi Syahputra (22) juga penduduk Binjai supir dam truk BK 8864 UC, dan Sofian (23) supir dam truk BK 8888 LS,” sebut Abdullah Suhaimi, Komandan Regu yang bertugas Jumat (8/2) dinihari di Jembatan Timbang Gebang kepada wartawan kemarin .

Ia menambahkan, para sopir menunjukkan SKJ hanya satu lembar dari Kepolisian Resort Deli Serdang dengan Nomor : SKJ/ 300/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani Erif Kurniawan, atas nama Kapolres Deli Serdang. Kemudian SKJ itu bukan atas truk yang ketiga-tiganya itu, tetapi atas nama dam truk BE 4528 BD  untuk atas nama Herry, pekerjaan swasta yang diterangkan dalam SKJ itu. Ia membawa kenderaan dimaksud di wilayah hukum Binjai ke Deli Serdang.

“Lalu, diterangkan pula bahwa apabila ada yang keberatan harap menghubungi koordinator atas nama Anggoro Wicaksono, nomor HP 081322112002 dan atas nama Arif Kurniawan nomor HP 08126079696,” sebut Abdullah Suhaimi.

Dikonfirmasi terpisah malam itu, sopir truk atas nama Sofian, mengaku bahwa semua surat-menyurat kendaraan dan SIM miliknya ada pada pengawas mereka.“Kami hanya suruh jalan bawa muatan, semua surat kenderaan dan SIM ada sama Pak Aref Kurniawan, Propam Polda Sumut. Kalau tak percaya, telepon saja Pak Arif itu,” ujarnya  sambil menunjukkan surat sakti dari Arif Kurniawan.

Ironisnya, ketika nomor HP Kompol Arif Kurniawan dihubungi, tidak diangkat. Sedangkan Kepala Pos UPPKB Jembatan Timbang Gebang, H Husaini ketika dikonfirmasi mengatakan, semua truk yang melebihi tonase akan ditindak dan membayar denda kelebihan tonase sesuai dengan Perda Sumut.“Jika kelebihan tonase, truk itu pasti ditindak dan STNK,buku Uji atau SIM bisa ditilang untuk barang bukti, Bahkan, kenderaannya dibalik arahkan ke asal semula truk itu berangkat,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, saat ini Dishub Sumut melakukan operasi penindakan hukum, karena jalan di Jalinsum dari perbatasan Aceh menuju Tg Pura sudah mulus. Sehingga UPPKB harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan jalan dan jembatan, dan melakukan tindakan terhadap truk yang beroperasi melebihi muatan dari daya angkut yang diizinkan.

Sumber : starberita.com

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending