KBR68H, Jakarta - Ribuan petani tembakau asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur akan menduduki kantor Pemkab serta DPRD Kabupaten Ponorogo. Mereka menuntut pemerintah pusat mencabut PP 109 Tahun 2012 tentang Tembakau. Selain itu, mereka mendesak segera diterbitkan undang-undang yang berpihak kepada petani tembakau.
PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan adalah bukti bahwa pemerintah lebih berpihak pada kepentingan asing dari pada rakyatnya sendiri. Petani meyakini PP tersebut tidak berpihak ke mereka.
Dalam aksi turun ke jalan ini, sekitar 1.200 petani tembakau akan berangkat dari 21 kecamatan, masing-masing menggunakan truk dan motor. Mereka terutama berasal dari 12 kecamatan penghasil tembakau terbesar. Yakni Kecamatan Bungkal, Balong, Slahung, Jambon, Badegan, Sukorejo, Sampung, Mlarak, Sawoo, Sambit, Jenangan, dan Siman.
"Petani mendesak Pemkab dan DPRD Ponorogo mendukung tuntutan agar petani tembakau di Ponorogo tidak semakin terjepit."kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Ponorogo, Syaiful Imron dalam keterangan pers yang diterima Portalkbr.com
Tuntutan lainnya adalah penolakan terhadap ratifikasi FCTC atau Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, yang disponsori Badan Kesehatan Dunia WHO.
“PP anti tembakau ini merupakan adopsi dari FCTC, yang menjadi bagian dari kepentingan industri farmasi global”, lanjut Syaiful.
Protes PP Tembakau Terus Berlanjut
KBR68H, Jakarta - Ribuan petani tembakau asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur akan menduduki kantor Pemkab serta DPRD Kabupaten Ponorogo.

NUSANTARA
Kamis, 28 Feb 2013 14:35 WIB


pp tembakau
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai