Bagikan:

PLN dan Pemkot Pontianak Bagi-bagi Tugas

Rapat kerja yang dilakukan PLN Pontianak dengan DPRD Pontianak khususnya komisi B mengagendakan sosialisasi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Tata Kelola Listrik. Undang-undang tersebut menyatakan keseluruhan tanggung jawab penyediaan listrik buka

NUSANTARA

Rabu, 13 Feb 2013 18:23 WIB

Author

Radio Volare

PLN dan Pemkot Pontianak Bagi-bagi Tugas

PLN, pontianak, kalimantan

Rapat kerja yang dilakukan PLN Pontianak dengan DPRD Pontianak khususnya komisi B mengagendakan sosialisasi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Tata Kelola Listrik. Undang-undang tersebut menyatakan keseluruhan tanggung jawab penyediaan listrik bukan lagi berada di tangan PLN melainkan Pemerintah Daerah (Pemda). PLN hanya sebagai operator untuk menyediakan tenaga listrik.

Manager Area PLN Pontianak, Pugi Wasi Jatmika mengatakan PLN hanya bertanggung jawab pada penyaluran listrik sedangkan penunjang tenaga listrik seperti instalatir dan proses perencanaan pembangunan dilakukan oleh Pemda.

Jadi kata Pugi berdasarkan undang-undang Nomor 30 tersebut sebaiknya PLN dan Pemerintah Kota Pontianak (pemkot) melakukan kesepakatan, karena anggaran yang dimiliki PLN sangat terbatas, sehingga tidak semua perminttan pemasangan listrik bisa terlayani.

Selain itu Pugi juga meminta kepada Pemkot untuk memberikan pembinaan kepada kontraktor dan instalatir, karena Pemkot yang mempunyai kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Pemkot juga yang mengelurkan izin konstruksi, sehingga apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan kontraktor bisa diberikan teguran atau sanksi.

Pugi menambahkan untuk biaya sambungan listrik sudah dijelaskan dalam Keputusan Presiden yang ditetapkan melalui Tarif Dasar Listrik (TDL). Untuk pemasangan sambungan listrik 1.300 watt, biayanya sebesar Rp 1 juta, sedangkan pemasangan instalatirnya tergantung dari kontraktornya.

Pada kesempatan yang bersamaan Ketua Komisi B DPRD Kota Pontianak, Nanang Setiabudi mengatakan PLN dan pihaknya akan terus bersama-sama mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009. Karena berdasarkan UU tersebut PLN hanya bertanggung jawab pada penyediaan listrik, sedangkan instalatirnya disediakan oleh Pemkot yang nantinya akan diserahkan kepada asosiasi instalatornya.

Nanang menambahkan tentunya hasil rapat kerja ini akan disampaikan kepada Pemkot, dengan begitu Pemkot akan menunjuk Satuan Kerja Perangkat Kerja (SKPD) untuk menangani hal tersebut sehingga masyarakat tidak menyalahkan PLN terus menerus.

Sumber: Radio Volare Pontianak 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending