Bagikan:

Pimpinan Dewan Jadi Cagub Wajib Buat Pernyataan Tak Aktif

Pimpinan DPRD NTB yang menjadi bakal calon kepala daerah diwajibkan membuat surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya.

NUSANTARA

Rabu, 20 Feb 2013 17:44 WIB

Pimpinan Dewan Jadi Cagub Wajib Buat Pernyataan Tak Aktif

pilkada NTB

KBR68H, Mataram- Pimpinan DPRD NTB yang menjadi bakal calon kepala daerah diwajibkan membuat surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya. Surat pernyataan itu diserahkan oleh parpol pada saat mendaftarkan calon bersangkutan di KPU NTB. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 59 ayat 5 UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Sekretaris DPRD NTB H Rachmad Radjendi mengatakan, bagi anggota dewan yang menjadi kandidat kepala daerah atau wakil kepala daerah diharuskan meneyarahkan surat pemberitahuan kepada pimpinan dewan. Untuk kepentingan tertib administrasi, pihaknya meminta agar surat pernyataan tak aktif serta surat pemberitahuan itu ditembuskan ke sekretariat DPRD NTB.
 
Sebagaimana diketahui, satu pimpinan dan dua anggota DPRD NTB yang menjadi bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTB pada pemilukada 2013 ini. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD NTB Suryadi Jaya Purnama yang berasal dari fraksi PKS, Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB Johan Rosihan dari fraksi PKS serta anggota Komisi I DPRD NTB Moh Amin dari fraksi Partai Golkar.
 
Sementara itu ada satu anggota DPRD NTB yang menjadi bakal calon Wakil Bupati Lombok Timur yaitu Lale Yaqutunnafis. Ia berasal dari farksi Partai Bulan Bintang. Dari keempat kandidat yang ikut dalam pemilukada itu, baru satu yang sudah menyerahkan tembusan surat pemberitahuan yaitu Lale Yaqutunnafis.
 
Sekretariat DPRD NTB melarang penggunaan fasilitas negara dalam rangka kampanye calon gubernur-wakil gubernur NTB atau calon bupati-wakil bupati Lombok Timur.
 
Radjendi mengatakan, kandidat kepala daerah atau wakil kepala daerah diharuskan mengambil cuti pada saat kampanye berlangsung. Pada saat berkampenye, mereka dilarang menggunakan fasilitas DPRD. Sementara pada saat libur kampanye, mereka boleh menggunakan fasilitas tersebut.
 
Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian terkait dengan hak-hak yang boleh diterima atau dilarang pada saat anggota DPRD non aktif menjadi pimpinan atau anggota karena menjadi cagub - cawagub.
 
“Inilah, yang ingin mau saya katakan. Saya minta bagian keuangan pro aktif berkonsultasi ke Biro Keuangan agar lebih jelas. Kami juga akan coba konfirmasi melalui telpon atau apa nantinya ke Kementrian Keuangan. Apakah pemahaman tidak aktif sebagai pimpinan atau anggota, kemudian hak-hak keuangan akan berubah” ujar Radjendi.

Sumber: Radio Global FM Lombok

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending