Bagikan:

Pilkada Palopo: Ada Calon Tidak Melaporkan Dana Kampanyenya

Setelah dinyatakan rampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan akhirnya mengumumkan penggunaan dana kampanye sembilan pasang calon walikota dan wakil wali kota Palopo yang bertarung pada 22 Januari 2013 yang lalu.

NUSANTARA

Rabu, 13 Feb 2013 11:13 WIB

Pilkada Palopo: Ada Calon Tidak Melaporkan Dana Kampanyenya

pilkada palopo, dana kampanye

KBR68H, Palopo- Setelah dinyatakan rampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan akhirnya mengumumkan penggunaan dana kampanye sembilan pasang calon walikota dan wakil wali kota Palopo yang bertarung pada 22 Januari 2013 yang lalu.

Namun dari sembilan pasang calon tersebut, ternyata ada tiga calon yang tidak melaporkan penggunaan dana kampanyenya, mereka masing-masing adalah pasangan Najamuddin- Abd. Waris Karim, Bustam Titing-Musyafir Turu dan Andi Syaifuddin Kaddiraja-Herman.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Muhammad Fajar,  ketiga pasangan tersebut tidak memasukkan laporan mereka dan hanya memberi rekening dana kampanye saja. Abdi Rahim, auditor dari KAP Muhammad Fajar menjelaskan  data yang merka terima dari ketiga pasang calon tersebut hanya berupa rekening dana kampanye di bank.

"Pasangan Najamuddin-Abd. Waris Karim nilai direkeningnya lima ratus ribu rupiah, demikian juga dengan pasangan Bustam Titing-Musyafir Turu, sementara pasangan Andi Syafuddin Kaddiraja-Herman nilainya dua puluh juta rupiah," terang Abdi Rahim.

Abdi Rahim menambahkan audit dilakukan dalam rentang waktu tiga hari setelah pencabutan nomor urut pasangan hingga satu hari setelah kampanye berakhir. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No.6 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sementara itu Ketua KPU Kota Palopo Maksun Runi mengatakan ketiga pasang calon yang tidak melaporkan penggunaan dana kampanyenya tidak dapat dijatuhi sanksi karena dalam PKPU tidak memuat sanksi terhadap pasangan calon yang tidak melaporkan dana kampanyenya.

Adapun jumlah penggunaan dana kampanye enam pasangan lainnya adalah :

1.     Haidir Basir-Thamrin Jufri (HATI)     Rp. 1.797.500.000,-     Pribadi, Tim Sukses dan Lembaga

2.     Rahmat Masri Bandaso-Irwan Hamid (RAIH)     Rp. 1.200.000.000,-     Pribadi dan Tim Sukses

3.     H.M. Jaya-Alimuddin Nur (JANUR)     Rp.    765.000.000,-     Pribadi dan Tim Sukses

4.     H. Lanteng Bustami-H.M Yunus (HALUS)     Rp.    458.000.000,-     Pribadi dan Tim Sukses

5.     Andi Akrab-Pither Singkali (ASLI)     Rp.    251.100.000,-     Pribadi

6.     H.M. Judas Amir-Akhmad Syarifuddin (JA)     Rp.    227.500.000,-     Pribadi

Sumber: http://radiomakara.com/index.php/berita/131-waduh-ada-calon-tidak-melaporkan-dana-kampanyenya

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending