KBR68H, Mataram- Rekening dana kampanye bakal calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) NTB wajib diserahkan ke KPU NTB. Itu merupakan salah satu syarat yang harus diserahkan pada saat pendaftaran bakal cagub-cawagub. Namun jika belum dilampirkan pada saat pendaftaran, KPU memberi kesempatan untuk menyerahkannya pada masa perbaikan.
Anggota KPU NTB Darmansyah mengatakan, rekening dana kampanye harus diserahkan agar penyelenggara pemilukada dan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB bisa melakukan pengawasan terhadap asal dana kampanye.
“Jika pasangan cagub-cawagub tersangkut dalam kasus politik uang, hal itu bisa menggugurkan pasangan tersebut dalam pemilukada.” Terangnya.
Dalam Undang-Undang No 32/2004 dan UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah, dana kampanye cagub-cawagub yang berasal dari sumbangan perorangan dan perusahaan memiliki batas maksimal. Dana sumbangan kampanye tidak boleh melebihi batas tersebut karena akan berimplikasi terhadap hukum.
Selain cagub-cawagub diharuskan menyerahkan rekening dana kampanye, mereka juga harus menyerahkan daftar nama-nama tim kampanye. Orang yang tidak terdaftar di tim kampanye, dilarang menjadi juru kampanye untuk pemenangan pasangan calon tertentu.
Sumber: Radio Global FM Lombok
Pilkada NTB: Rekening Dana Kampanye Wajib Diserahkan ke KPU
Rekening dana kampanye bakal calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) NTB wajib diserahkan ke KPU NTB.

NUSANTARA
Senin, 25 Feb 2013 11:28 WIB


pilkada NTB, rekening kampanye
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai