Bagikan:

Petani Tembakau di Magelang Gelar Aksi Bakar Tembakau

KBR68H, Jakarta - Gelombang aksi petani tembakau yang menolak PP 109/2012 soal pengamanan bahan mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan belum juga berhenti.

NUSANTARA

Selasa, 05 Feb 2013 13:29 WIB

Author

Doddy Rosadi

Petani Tembakau di Magelang Gelar Aksi Bakar Tembakau

petani tembakau

KBR68H, Jakarta - Gelombang aksi petani tembakau yang menolak PP 109/2012 soal pengamanan bahan mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan belum juga berhenti. Setelah desa-desa sentra tembakau di Temanggung, Jawa Tengah, menyusul petani dari Klaten dan Boyolali, hari ini ribuan petani tembakau Magelang juga melakukan aksi unjuk rasa.

Dalam keterangan pers yang diterima Portalkbr.com, ribuan petani membawa tuntutan yang sama, yaitu pencabutan PP tersebut. Petani menilai, dengan mengesahkan PP Dampak Tembakau ini pemerintah telah mengesampingkan dampak instabilitas yang akan muncul di masyarakat, khususnya bagi petani tembakau. Dengan berbagai pembatasan pada industri kretek nasional, maka produk petani tembakau yang selama ini banyak diserap oleh industri, akan menyusut.

Saat ini, seharusnya pabrikan mengeluarkan estimasi pembelian untuk musim panen tengah tahun nanti. Namun, kini pabrikan belum juga melakukannya karena kekhawatiran PP 109 akan mengganggu jalannya bisnis dan industri. Imbasnya adalah ke petani, yang belum mendapat kepastian, padahal saat ini seharusnya memasuki musim tanam tembakau.

8.500 petani tembakau asal Magelang, Jawa Tengah menjawab keresahan para petani dengan aksi unjuk rasa ke Sawitan, ibukota Kabupaten Magelang. Petani melakukan aksi bakar tembakau, aksi bakar keranjang, sambil melakukan konvoi kendaraan yang memacetkan jalur utama Semarang-Yogyakarta.
 
Sama seperti petani tembakau lainnya yang sudah melakukan aksi sebelumnya, ribuan petani tembakau Magelang juga mendeklarasikan pembangkangan sipil untuk tidak membayar pajak, dan tidak mau ikut dalam gelaran pemilu/pilkada. Pembangkangan ini akan dilakukan hingga pemerintah memperhatikan kepentingan petani, yaitu mencabut PP 109/2012 tersebut.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending