KBR68H, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang penggunaan kayu sebagai bahan bakar untuk pengomprongan atau proses pengolahan daun tembakau.
Kepala Dinas Perkebunan NTB Hartina mengatakan banyak pohon di Pulau Sumbawa bagian barat dari berbagai jenis ditebang untuk dijadikan kayu bakar pengolahan tembakau. Kondisi itu dikhawatirkan bisa menggunduli hutan di daerah tersebut.
“Banyak yang menggunakan bahan bakar kayu. Sudah habis tanaman asam di pulau Sumbawa, sudah habis tanaman kesambi di pulau Sumbawa dibawa untuk omprongan tembakau. Yang baru diambil ini sampai dengan Sumbawa bagian barat, jadi Bima, Dompu belum kesentuh, masih utuh asamnya, belum masuk ke sini,” kata Hartina.
Kepala Dinas Perkebunan NTB Hartina menambahkan penggunaan kayu sebagai bahan bakar pengomprongan tembakau dibolehkan jika telah disiapkan sebelumnya. Misalnya, perusahaan tembakau bersama petani tembakau menanam pohon sendiri di kawasan yang telah disiapkan. Meski begitu pemerintah daerah menyarankan pengolah tembakau menggunakan bahan bakar non kayu seperti batubara, minyak tanah nonsubsidi, cangkang kemiri, arang kelapa atau bahan alternatif lain.
Petani NTB Dilarang Gunakan Kayu untuk Omprongan Tembakau
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang penggunaan kayu sebagai bahan bakar untuk pengomprongan atau proses pengolahan daun tembakau.

NUSANTARA
Rabu, 27 Feb 2013 10:21 WIB

hutan gundul, ntb, petani tembakau
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai