KBR68H, Balikpapan - Panitia khusus penyusunan Tata Ruang Kota DPRD Kota Balikpapan belum menggelar rapat untuk membahas hal tersebut. Padahal Pansus itu sudah terbentuk sejak enam bulan lalu. Ketua Pansus tata ruang kota DPRD setempat Abdullah beralasan, butuh waktu tiga tahun untuk menyusun aturan tersebut.
“Jadi dari Kementerian itu, penyusunan tidak bisa secepat itu. Penyesuain-penyesuain itu biasanya paling lambat sampai 3 tahun, itu penyusunan RDTRK karena sangat detail sekali, belum menyangkut pada donasi dari pada wilayah-wilayah itu sendiri, jadi sangat penjang perjalanan, maka pansus ini pun dibentuk terlalu premature, saya cek di Bagian Bappeda pun masih tahap konsep belum ada apa-apa”kata Abdullah kemarin di Balikpapan.
Ketua Pansus tata ruang kota, yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Abdullah menambahkan hingga kini Pansus belum melaksanakan kegiatan. Kata dia, dana untuk pembahasan tata ruang kota juga masih utuh.
Penyusunan Aturan Tata Ruang Kota Balikpapan Perlu Waktu Tiga Tahun
KBR68H, Balikpapan - Panitia khusus penyusunan Tata Ruang Kota DPRD Kota Balikpapan belum menggelar rapat untuk membahas hal tersebut.

NUSANTARA
Senin, 11 Feb 2013 08:54 WIB


tata ruang, balikpapan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai