KBR68H, Jakarta – Para penggugat pantai Ancol gratis berencana mengajukan uji materi Undang-undang tentang Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Reklamasi Pantai ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi menjadi pilihan setelah gugatan mereka ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu penggugat, Ahmad Taufik juga mempertimbangkan untuk melakukan langkah lain agar masyarakat bisa mendapatkan hak mengunjungi pantai tanpa membayar.
“Ada beberapa peluang yang diberikan hakim. Mislanya, ketika saya mempersoalkan hak warga saya, dia menyarankan harus ada putusan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kita akan menempuh itu,” kata Taufik.
Taufik dan dua orang lain menggugat pemerintah Jakarta dan pengelola pantai Ancol agar membuka akses masuk pantai utara Jakarta bagi pengunjung secara gratis. Alasannya, pantai merupakan ruang publik yang menjadi hak setiap warga untuk dinikmati . Pemberlakuan tarif masuk ke pantai Ancol dianggap melanggar hak asasi manusia dan hak warga negara.
Penggugat Ancol Gratis Bakal Uji Materi UU Penataan Ruang
Para penggugat pantai Ancol gratis berencana mengajukan uji materi Undang-undang tentang Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Reklamasi Pantai ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi menjadi pilihan setelah gugatan mereka ditolak Penga

NUSANTARA
Rabu, 27 Feb 2013 10:26 WIB


pantai ancol, gratis
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai