KBR68H, Semarang - Terdakwa penyelundup narkoba jenis heroin dan sabu-sabu seberat hampir 8 kilogram, Rosmalinda Bortu Sinaga, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Semarang. Jaksa menyebut, Rosmalinda terbukti melanggar Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkoba. Jaksa menganggap hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melanggar hukum lantaran dilakukan saat negara gencar memberantas narkoba. Kuasa hukum terdakwa, Windi Ariani mengklaim, kliennya hanyalah korban dari rangkaian panjang peredaran narkoba internasional. Menurutnya, celah yang janggal adalah JPU tidak menghadirkan saksi-saksi.
“Dikorbankan saja, peredaran narkoba ada jaringan tertetntu dikendalikan oleh beberapa orang, jadi kalau klien kami dituntut mati itu tidak adil, klien kami korbannya saja,” ujarnya.
Rosmalinda ditangkap Direktorat Narkoba Polda Jateng dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang,13 Oktober lalu. Ia baru saja mengambil heroin dan sabu-sabu dari Malaysia dan Filipina. Heroin dan sabu disimpan di dalam dinding palsu pada dua koper yang dilapisi alumunium foil.
Pengedar Heroin dan Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Semarang
Terdakwa penyelundup narkoba jenis heroin dan sabu-sabu seberat hampir 8 kilogram, Rosmalinda Bortu Sinaga, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Semarang.

NUSANTARA
Senin, 11 Feb 2013 23:19 WIB

narkoba
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai