Pemerintah Daerah Jakarta menargetkan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan plat ganjil genap akan diawasi lewat perangkat elektronik. Rencananya penggunaan alat elektronik itu bisa dilaksanakan tahun depan.
Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono mengatakan, besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk penyiapan perangkat alat elektronik masih dikaji pemerintah. Saat ini kata dia, pengawasan cukup dilakukan dengan menggunakan stiker saja.
“Kita persiapkan juga tapi tidak untuk tahun ini. Karena penerapan hukum berdasarkan elektronik butuh kamera, anggaran dana, perkiraan belum selesai dihitung. Semuanya nanti diadakan dengan tender. Kalau akhir tahun mungkin. Sekarang, kita masih harus memikirkan anggarannya." Demikian Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono.
Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan pembatasaan kendaraan pribadi berdasarkan plat nomor ganjil/genap di daerah padat lalu lintas. Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono menambahkan, pembatasan untuk mobil paling cepat dapat dilaksanakan Juni. Namun, Gubernur Jakarta Joko Widodo masih belum memutuskan secara pasti kapan sistem baru ini akan diterapkan.
Pengawasan Plat Ganjil Genap Gunakan Alat Elektronik
Pemerintah Daerah Jakarta menargetkan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan plat ganjil genap akan diawasi lewat perangkat elektronik. Rencananya penggunaan alat elektronik itu bisa dilaksanakan tahun depan.

NUSANTARA
Selasa, 26 Feb 2013 08:48 WIB

transportasi, jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai