Bagikan:

Pengangkatan Kepala Perpustakaan Jakarta yang Baru Melanggar UU

KBR68H, Jakarta

NUSANTARA

Senin, 18 Feb 2013 14:44 WIB

Author

Doddy Rosadi

Pengangkatan Kepala Perpustakaan Jakarta yang Baru Melanggar UU

anas effendi, kepala perpustakaan

KBR68H, Jakarta – Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia menilai, penunjukan Anas Effendi sebagai Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Jakarta tidak sesuai dengan Undang-undang. Berdasarkan UU no 43/2007 tentang Perpustakaan pasal 30 disebutkan, perpustakaan nasional, perpustakaan umum pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten kota dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau tenaga ahli di bidang perpustakaan.

ISIPII menilai, Anas Effendi yang merupakan bekas Walikota Jakarta Selatan tidak mempunyai kompetensi untuk menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Jakarta.

Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia menilai, perpustakaan umum merupakan lembaga pelayanan publik yang perlu dikelola secara profesional. Karena itu, profesionalisme adalah kata kunci utama untuk dapat menjamin penyelenggaraan institusi perpustakaan sesuai dengan tujuan tersebut.

Berdasarkan pernyataan tertulis ISIPII, untuk menjadi kepala perpustakaan maka orang itu harus mempunyai latar belakang sebagai seorang pustakawan. Atau memiliki latar belakang di bidang perpustakaan. Karena itu, apabila terjadi pengangkatan Kepala Perpustakaan yang tidak sesuai dengan UU Perpustakaan maka hal tersebut bisa dianggap sebagai kebijakan yang melanggar Undang-Undang.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta mencopot Anas Effendi dari jabatannya sebagai Walikota Jakarta Selatan. Dia kemudian dirotasi menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Jakarta. Anas merupakan satu dari 20 pejabat yang digeser oleh Gubernur DKI Joko Widodo, pekan lalu. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending