KBR68H, Jakarta - Gubernur Aceh Zaini Abdullah layak diberi sanksi setelah memberikan promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah meninggal. Gubernur Aceh dinilai lalai dalam mengawasi sistem kepegawaian. Pengamat Otonomi Daerah dari LIPI Siti Zuhro mengatakan setelah menemukan kasus tersebut, saatnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memberi sanksi.
"Memang untuk sementara ini yang bertanggung jawab untuk pembinaan kepegawaian di daerah kan kepala daerah. Kepala daerah ini kan in and out tidak terus menerus sampai berapa periode kan, maksimal dua periode. 99 persen lebih itu dari partai politik. Karena itu berkaitan dengan keprihatinan kita agar melakukan perbaikan birokrasi antara lain dengan pembinaan pegawai yang betul-betul efektif," kata Pengamat Otonomi Daerah dari LIPI Siti Zuhro.
Sebelumnya Pemerintah Aceh mempromosikan seorang Pegawai Negeri Sipil yang sebenarnya telah meninggal setahun lalu. PNS itu bernama Rahmad Hidayat. Ia salah satu dari 400-an pejabat yang dilantik. Rahmad yang sebelumnya di posisi kehumasan dipromosikan menjadi Kasubbag Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/Kota.
Pengamat: Promosikan Pejabat Meninggal, Gubernur Aceh Pantas Diberi Sanksi
KBR68H, Jakarta - Gubernur Aceh Zaini Abdullah layak diberi sanksi setelah memberikan promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah meninggal.

NUSANTARA
Sabtu, 09 Feb 2013 21:49 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai