KBR68H, Medan - Pengadaan alat CT Scan 64 Slices di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi dilaporkan menyimpang.
Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan Gopprera Panggabean mengatakan, pelapor menyampaikan beberapa hal yang dianggap sebagai penyimpangan atau tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku dalam proses pelaksanaan Pengadaan Alat CT Scan tersebut.
“Seperti panitia pelelangan hanya melakukan verifikasi terhadap pelaku usaha tertentu, spesifikasi teknis yang menjurus ke satu merek tertentu dan sebagainya. Hal tersebut diduga hanya menguntungkan pelaku usaha tertentu,” ujarnya.
Katanya, menurut laporan yang diterima, anggaran kegiatan pengadaan CT Scan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sekitar Rp12,9 miliar. Setelah diklarifikasi, sambungnya, laporan tersebut memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
“Kita akan melakukan penyeilidikan mengenai kasus ini untuk mendapatkan bukti yang cukup sebagai kelengkapan dan kejelasan laporan klarifikasi, laporan hasil kajian, hasil penelitian dan hasil pengawasan. Untuk mendapatkan bukti yang cukup, investigator dapat memanggil dan meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi dan ahli serta mendapatkan surat dan atau dokumen dalam penyelidikan yang dilakukannya,” jelas dia.
Pihak-pihak yang menolak diperiksa, menolak member informasi dalam penyelidikan, menghambat penyelidikan, kata Gopprera, maka Komisi dapat menyerahkan kepada penyidik. Ini dilakukan agar dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU No 5 Tahun 1999.
“Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999 diancam pidana serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setingi-tingginya Rp5 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya tiga bulan,” tuturnya.
Kata Gopprera, pelaku usaha yang terbukti melakukan pelangaran terhadap UU No 5 Tahun 1999, maka Majelis Komisi dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha tersebut.
Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan dapat berupa penghentian kegiatan yang dilarang serta pengenaan denda serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setingi-tingginya Rp25 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999,” tandasnya.
Sumber: Star Berita
Pengadaan Alat CT Scan RS Pringadi Diduga Menyimpang
Pengadaan alat CT Scan 64 Slices di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi dilaporkan menyimpang.

NUSANTARA
Jumat, 15 Feb 2013 16:46 WIB

CT Scan, Pringadi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai