KBR68H, Surakarta - Pemkot Surakarta memperketat batasan penerima bantuan perbaikan kerusakan rumah warga yang menjadi korban bencana angin ribut yang terjadi dua pekan lalu. Sekretaris Daerah kota Surakarta, Budi Suharto, mengatakan Pemkot memberi sinyal hanya korban dengan kerusakan rumah di atas 20% yang akan diberi kompensasi. Budi juga menambahkan korban dengan tingkat ekonomi menengah ke atas juga dicoret dari daftar penerima bantuan. Sekda memastikan proses pendataan dan verifikasi korban bencana tersebut saat ini masih berlangsung.
“Catatannya semua harus melalui verifikasi. Nkanti ada unsur wilayah yang aan membuat laporan.dari kesbangpol juga akan menerjunkan tim verifikasi. Semua akan melalui proses yang saya anggap bukan simpel ya, tapi sangat cepat dan akurat. Kita perkiraan minggu ini selesai dan Walikota segera tandatangan data korban bencana itu. Ya sebaiknya jangan terlalu lama antara proses verifikasi dengan kejadian bencana sehingga ada kebertanggungjawaban obyek. Nanti lurah dan camat yang kita minta aktif. Jangan sampai, ya maaf, genteng rumah hanya dua puluh yang rusak minta bantuan dana bencana. Sekali lagi ini bukan mengganti lho, nggak ada kewajiban pemerintah untuk mengganti itu. Yang ada hanya membantu, dari sisi kepatutan, sisi kewajaran..tidak terus mengganti dan dipulihkan seperti kondisi semula." Tegas Budi.
Lebih lanjut Budi Suharto mengharapkan warga yang kerusakan rumahnya di bawah 20 persen dari total aset agar menerima jika dicoret dari daftar penerima bantuan bencana. Proses verifikasi dan pendataan warga korban bencana ini melibatkan para lurah dan camat di wilayah masing-masing.
Satuan pelaksana Penanggulangan bencana Pemkot Surakarta mencatat bencana angin ribut yang terjadi dua pekan lalu merusak 177 rumah warga dalam kategori ringan hingga berat. Namun saat ini baru 20 warga korban bencana pemilik rumah ini yang melaporkan untuk mendapatkan bantuan dana perbaikan dari pemkot Surakarta.