KBR68H, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta melarang pendirian papan reklame berukuran besar. Larangan itu dikeluarkan usai bencana angin beliung pekan lalu. Untuk itu, pemkot akan menata ulang baliho reklame yang terpasang di wilayah rawan bencana angin ribut.
Walikota Surakarta, Hadi Rudyatmo, mengatakan baliho reklame raksasa yang roboh saat bencana angin ribut pekan lalu banyak yang terjadi di kawasan pemukiman padat penduduk. Menurut Rudy, penataan ulang baliho reklame tersebut untuk mengurangi tingkat resiko korban jiwa maupun kerusakan.
“Terutama yang melintang di jalan dan sudah habis masa kontraknya, tak perlu dilelang lagi lah..karena kalau terjadi badai seperti kemarin lagi, kasihan masyarakat yang jadi korban..bisa tertimpa baliho. Seperti kejadian yang lalu, seorang anak tertimpa baliho yang roboh di Pasar Jongke, jangan sampai terjadi lagi. Sampai dengan hari ini, anak itu belum bisa berjalan lagi,” jelas Hadi Rudyatmo.
Lebih lanjut Rudy mengungkapkan pemkot Surakarta juga akan memeriksa kembali kekuatan konstruksi baliho reklame tersebut. Di kota Surakarta terdapat 19 titik billboard dan 44 titik baliho. Pada 2012 pendapatan dari lelang titik reklame ditarget Rp 4,6 miliar.
Pemkot Surakarta Bakal Larangan Pembangunan Papan Reklame Besar
Pemerintah Kota Surakarta melarang pendirian papan reklame berukuran besar. Larangan itu dikeluarkan usai bencana angin beliung pekan lalu. Untuk itu, pemkot akan menata ulang baliho reklame yang terpasang di wilayah rawan bencana angin ribut.

NUSANTARA
Selasa, 19 Feb 2013 13:38 WIB


Pemkot Surakarta, Reklame Besar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai