Bagikan:

Pemkot Pontianak: PT Putra Khatulistiwa Tak Berhak Gugat Pemkot

Pemerintah Kota Pontianak melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Imran menegaskan, PT Putra Khatulistiwa tidak memiliki hak menggugat pemerintah Kota Pontianak. Ini mengingat PT Putra Khatulistiwa tidak pernah terlibat dalam proses lelang pemb

NUSANTARA

Jumat, 01 Feb 2013 16:17 WIB

Author

Radio Volare

Pemkot Pontianak: PT Putra Khatulistiwa Tak Berhak Gugat Pemkot

Pemkot Pontianak, PT Putra Khatulistiwa

KBR68H, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Imran menegaskan, PT Putra Khatulistiwa tidak memiliki hak menggugat pemerintah Kota Pontianak. Ini mengingat PT Putra Khatulistiwa tidak pernah terlibat dalam proses lelang pembangunan pasar Flamboyan tahun 2012 lalu.

Ia menjelaskan, tahun 2006 lalu pemerintah Kota Pontianak memang  bekerjasama dengan PT Putra Khatulistiwa dalam rencana pembangunan Pasar Flamboyan tersebut. Dalam klausul perjanjian kerja sama tersebut, kontraktor itu berwewenang untuk pembangunan pasar dalam massa waktu 20 bulan.

Namun, kata Imran, hingga batas waktu yang ditetapkan kedua belah pihak, kontraktor tidak bisa melaksanakan kewajiban yang diamanahkan. Artinya, kata Imran, perusahaan itu sudah melakukan wanprestasi.

Sejak saat itu, pemerintah pun memtuskan hubungan dengan pihak swasta tersebut. Pemerintah pun kata Imran membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Pontianak tahun 2010-2014. Salah satu item pembangunan dalam perda tersebut mencakup program  revitalisasi pasar tradisional. Aturan itu juga mengakomodir keinginan dari para pedagang yang tidak setuju dengan rencana pembangunan pasar bertaraf semi modern dengan pembangunan hotel di atas lapak dan kios pasar.

Dalam program revitalisasi inilah pemerintah pun kata Imran lantas berinisiatif membangun kembali pasar Flamboyan dengan menggunakan anggaran daerah. DPRD juga menyetujui rencana tersebut.

Proses lelang kata Imran kemudian dilakukan dengan berlandaskan Perpres 54 tahun 2010 pengadaan barang/jasa pemerintah, yang telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 70 tahun 2012 yang diumumkan melalui LPSE tanggal 10 September 2012 lalu.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending