Bagikan:

Pemkab Pati Tidak Keluarkan Izin Baru untuk Tempat Karaoke

KBR68H, Pati - Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pati, membantah telah menerbitkan ijin baru bagi tempat hiburan karaoke

NUSANTARA

Selasa, 12 Feb 2013 20:44 WIB

Pemkab Pati Tidak Keluarkan Izin Baru untuk Tempat Karaoke

karaoke, pati

KBR68H, Pati - Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pati, membantah telah menerbitkan ijin baru bagi tempat hiburan karaoke. Untuk mengeluarkan izin tempat hiburan, seperti halnya karaoke yang banyak diributkan masyarakat, KPPT masih menunggu regulasi yang masih dalam penggodogan di DPRD Pati.

Tiga belas tempat hiburan karaoke yang operasional sekarang ini, sebagian diantaranya izin yang dikantonginya sudah kadaluarsa. Dan sampai sekarang, KPPT belum pernah menerbitkan ijin gangguan (HO) maupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat hiburan karaoke.

Kepala KPPT Pati, Akmal Diharjo yang diwawancara PAS usai rapat gabungan bersama Komisi I dan Komisi IV DPRD Pati, mengatakan, pihaknya untuk sementara tidak akan menerbitkan ijin baru usaha hiburan malam karaoke.

“Justru dengan adanya desakan dari Ormas, ijin baru untuk sementara kita pending lebih dulu. Maupun ijin HO nya yang akan habis untuk diperpanjang kita juga pending menunggu Perda yang akan datang. Kalau ada yang baru, berarti itu liar yang perlu ditindaklanjuti dengan pemberhentian operasional,” kata Akmal Diharjo.

Pimpinan Rapat Gabungan DPRD Pati, Muhammad Ali Chabib mengatakan, rapat gabungan yang melibatkan sejumlah SKPD terkait menghasilkan empat merekomendasikan untuk segera ditindak lanjuti.

“Bagi karaoke yang belum berijin wajib diberhentikan operasionalnya. Dan kepada yang sudah berijin wajib diberi pemberian dan pengawasan intensif dari dinas terkait. Kemudian Perda tentang pengaturan tempat hiburan secepatnya diselesaikan, bagi pengusaha karaoke yang akan mengajukan ijin baru tidak akan diberikan sebelum Perda jadi,” katanya.

Rekomendasi hasil rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV, yang melibatkan Bappeda, KPPT, Disbudparpora, Bagian Hukum, dan Satpol PP, secepatnya dikirim ke Bupati Pati.

Sumber:http://pasfmpati.com/101/index.php?option=com_content&view=article&id=4170:kppt-bantah-terbitkan-ijin-karaoke-baru&catid=1:latest-news

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending