KBR68H, Bengkalis – Seinginan masyarakat Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau untuk memiliki stadiuo sepak bola terkendala masalah tanah. Sebelumnya, mereka menyampaikan aspirasi kepada pemerintah kabupaten Bengkalis untuk membangun stadion sepak bola Kecamatan Siak Kecil di Desa Lubuk Muda di pinggiran Jl. Jendral Sudirman Lubuk Muda.
Status lahan tersebut adalah lahan yang diberikan hak pakai oleh pemerintah sejak 36 tahun silam kepada masyarakat kecamatan Siak Kecil, khususnya Desa Lubuk Muda untuk digunakan menjadi lapangan bermain sepak bola. Atas dasar itulah, masyarakat menginginkan agar di lahan yang luasnya sekitar 6 hektar itu dibangun stadion. Mereka beralasan, hal itu sesuai dengan fungsinya sebagai sarana dan prasarana olahraga di Kecamatan Siak kecil.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Lubuk Muda, Lepay mengatakan, lahan itu sudah digunakan dan dirawat selama kurang lebih 36 tahun oleh masyarakat. Dan, bukan hanya itu saja, sekitar tahun 2010 hingga 2011 lalu masyarakat sudah memancang papan pengumuman di lapangan tersebut yang isinya adalah pemberitahuan akan didirikan stadiun sepak bola di lapangan itu.
Hingga akhir tahun 2011, tidak ada satu pun pihak yang keberatan jika di lapangan itu didirikan Stadion sepak bola. “Sudah sekitar 36 tahun kami merawat dan menggunakan lahan itu untuk kegiatan olahraga masyarakat kecamatan siak kecil, khususnya desa lubuk muda, jika pun ada nanti pihak yang menggugat, kami siap maju ke depan,” jelas Lepay saat ditemui di kediamannya di Dusun Beringin Desa Lubuk Muda. Lepay menambahkan, jika ada pihak yang menggugat atau keberatan, dia dan tokoh masyarakat siap maju untuk mengklarifikasi soal status lahan tersebut,
Lepay berharap dukungan kepala desa Lubuk Muda yang menurutnya belum mau merekomendasikan terkait status lahan tersebut. Jika rekomendasi itu sudah ada, ia berharap bisa diteruskan ke camat dan Badan Pertanahan Nasional agar segera diterbitkan sertifikat baru soal status tanah itu.
Tanggapan BPN dan Kepala Daerah
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis Haholongan menyebutkan, pihaknya menunggu surat dari kepala desa dan camat mengenai kronologis status tanah tersebut. Hal itu kelak menjadi acuan untuk membuat dan menerbitkan sertifikat.
“Kita menunggu surat dari desa dan camat tentang bagaimana kronologis tanah itu, “jelas Haholongan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Ia menambahkan, jika seandainya desa dan camat tidak bisa menyelesaikannya, maka pihaknya akan turun langsung untuk menyelesaikan masalah terkait lahan tersebut.
Namun di tempat terpisah, Kepala Desa Lubuk Muda Mahmun Al-Rasyid berharap jika BPN turun langsung harus ada surat resmi. “Seharusnya kalau BPN minta surat, ya secara tertulislah “ jelas Mahmun saat di hubungi melalui telepon selulernya.
Menurut Mahmun Al-Rasyid, ia sangat mendukung dan setuju kalau di lahan itu didirikan stadion sepak bola. Namun, jika suatu saat ada pihak yang menggugat tanah itu, dia menolak Sertanggung jawab. “Saya setuju dan tidak ada masalah, Cuma nanti jika ada pihak yang menggugat, saya tidak tanggung jawab,“ ungkap mahmun.
Sementara itu, Camat Siak Kecil Syafrudin menjelaskan, dia sudah menyurati bupati terkait berita acara musyawarah beberapa waktu lalu dengan sejumlah aparat desa dan masyarakat. Dia juga meminta ketegasan Bupati melalui BPN untuk menjelesakan soal kepemilikan tanah itu.
“Kita tak tau lahan itu milik siapa, BPN lah yang memiliki aturan agraria, jika memang tanah itu punya negara, ya bisa digunakan untuk negara,” jelas Syafrudin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Padahal, anggaran dana pembangunan stadion tersebut sudah dianggarkan tahun ini. Ini ditegaskan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Anom Suroto saat ditemui di kediamannya di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil.
“Saya sudah pernah mengajukan aspirasi masyarakat terkait pembangunan stadiun sepak bola itu pada tahun 2010 yang lalu, tetapi pemerintah terkendala pada masalah lahan yang tak kunjung selesai, Dan pada tahun 2013 ini dalam rapat pembahasan APBD 2013. Stadiun tesebut sudah dianggarkan,“ jelas politisi dari fraksi Partai Demokrat itu. Anom meminta kepada seluruh komponen masyarakat dan pemerintah untuk bisa memanfaatkan waktu yang singkat ini untuk menyelesaikan soal status tanah tersebut, terutama kepada BPN. Ia berharap status tanah itu tidak menggaljal rencana pembangunan stadion yang diharapkan masyarakat.
Sumber: Yanda FM
Pembangunan Stadion Siak Kecil Terganjal Status Tanah
Seinginan masyarakat Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau untuk memiliki stadiuo sepak bola terkendala masalah tanah.

NUSANTARA
Senin, 25 Feb 2013 19:28 WIB


Pembangunan Stadion Siak Kecil Terganjal Status Tanah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai