Bagikan:

Pemantau Otsus Minta Pemerintah Aceh Selesaikan Qanun Amanat UUPA

Tim pemantau Otonomi Khusus (Otsus) DPR RI meminta pemerintah Aceh untuk mempercepat pembahasan sisa qanun yang diamanahkan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

NUSANTARA

Kamis, 21 Feb 2013 18:53 WIB

Pemantau Otsus Minta Pemerintah Aceh Selesaikan Qanun Amanat UUPA

otus aceh

KBR68H, Aceh- Tim pemantau Otonomi Khusus (Otsus) DPR RI meminta pemerintah Aceh untuk mempercepat pembahasan sisa qanun  yang diamanahkan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Sementara tim pemantau otsus Aceh akan terus mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat pembahasan peraturan dan kewenangan Aceh yang diatur dalam UUPA.

Hal itu dikatakan ketua Tim pemantau otsus DPR RI Priyo Budi Santoso saat bertemu Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah Anggota DPR asal Aceh seperti Nasir Jamil, Marzuki Daud, Raihan Iskandar, Teuku Rifki dan Nova Iriansyah.

Priyo mengatakan masih ada 5 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden kewenangan pusat yang belum diselesaikan, sementara itu dari pemerintah Aceh  masih ada sekitar 15 qanun, dari 59 qanun amanah UUPA yang belum diselesaikan.

“Selain ada kewenangan pemerintah pusat juga ada kewenangan pemerintah Aceh yang harus segera diselesaikan”lanjutnya.

Priyo menambahkan dari 5 peraturan pemerintah, ada satu peraturan yang sudah sangat mendesak untuk dibahas, yaitu terkait dengan pengelolaan minyak dan gas (migas), begitu juga dengan perpres terkait dengan penyerahan kewenangan Badan Pertanahan Negara (BPN) ke provinsi Aceh dan Kabupaten kota di seluruh Aceh.

Sementara itu menurut Priyo, dari 15 qanun Aceh yang masih sisa, ada satu qanun yang juga sangat mendesak untuk dibahas pemerintah Aceh, yaitu qanun rencana tata ruang wilayah (RTRW) Aceh.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengharapkan tim pemantau otsus Aceh untuk membantu pemerintah Aceh, agar mendorong pemerintah pusat menyelesaikan aturan-aturan terkait dengan kewenangan Aceh.


Sumber: Radio Antero FM

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending