KBR68H, Cirebon- Dari hasil perhitungan sementara yang dilakukan Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (ORARI) Daerah Jawa Barat Lokal Cirebon, pasangan Ano Sutrisno/Nasrudin Azis (Ano-Azis) unggul dengan 38% perolehan suara dari jumlah pemilih sebanyak 27.232 orang, jauh meninggalkan para kompetitornya.
Berikutnya pasangan Bamunas S. Budiman/Priatmo Adji (BP) menduduki urutan kedua (34%) dengan jumlah pemilih 23.891. Sedangkan Pasangan Saladin/Heru Cahyono (SAE) berada di urutan ketiga dengan meraih 13% suara dari suara pemilih berjumlah 9.126.
Sementara, pasangan Nurhusein Afandi/Azrul Zuniarto (Anyar) berada di posisi keempat meraih 8% suara dari 5.871 pemilih. Pasangan H. Sofyan/Sunarko Kasidin (SS) berada di urutan terakhir meraih 7% suara dari 5.093 pemilih. Dengan demikian, bisa dipastikan Pasangan Ano-Azis akan menjabat sebagai Walikota/Wakil Walikota Cirebon periode 2013-2018 mendatang.
Dari 231.151 jumlah pemilih
tetap di Kota Cirebon, sebanyak 279.213 orang telah menentukan
pilihannya pada Pemilukada Kota Cirebon, kemarin. Daftar Pemilih Tetap
(DPT) ini memberikan hak suaranya di 542 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
termasuk 2 TPS khusus (Lapas Kesambi dan Rutan Kelas I Cirebon), yang
tersebar di 5 Kecamatan serta 22 Kelurahan di Kota Cirebon.
Namun, bagi Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota, tim sukses, tim gabungan maupun partai pengusung dari setiap pasangan calon, proses ini belum sepenuhnya selesai sebelum ada pernyataan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, siapa pemenang pada kompetisi ini.
Anggota KPU Kota Cirebon Subhan Alba mengatakan, Kota Cirebon akan merekap perolehan suara secara bertahap. “Kami akan melakukan rekap suara mulai tanggal 25-26 Pebruari 2013, dari seluruh PPS Kota Cirebon.”
Selanjutnya, tanggal 27-28 Pebruari 2013 pihaknya merekap suara dari tingkat Kecamatan, setelah itu berakhir di KPU. Ia menjelaskan, penetapan siapakah yang menjadi pemenang akan dilakukan pada 2 Maret, dari data ini akan diketahui Pemilukada Cirebon ini akan berlangsung satu putaran atau dua putaran. Sesuai aturan, jika tidak ada yang mencapai suara sebanyak 30%, maka Pemilu akan berjalan sebanyak dua putaran.
Sumber: Suara Gratia FM