KBR68H, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menyerahkan kasus pelanggaran politik uang pasangan cawagub Dede Yusuf-Lex Laksamana ke polisi. Ketua Panwaslu Ihat Subihat mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 ini tidak termasuk pelanggaran pidana pemilu. Sebab menurutnya peristiwa tersebut terjadi pada masa tenang dan bukan pada saat kampanye berlangsung.
"Karena dilakukannya di minggu tenang jadi pasal 78 Undang-Undang No 32 tahun 2004 dengan 116 ayat 2 itu tidak bisa dikenakan dan tidak memenuhi pidana apabila dilakan di masa tenang," katanya saat dihubungi KBR68H.
Subihat menambahkan, selain kasus politik uang, Panwaslu juga menyerahkan pelanggaran kampanye hitam yang dilakukan oleh salah satu pasangan cawagub pada masa kampanye. Sebelumnya tim sukses pasangan Ahmad heryawan-Dedy mizwar melaporkan dugaan poltik uang yang dilakukan oleh pasangan Dede-Lex. Dede Yusuf dituding melakukan politik uang saat berkampanye di Depok.
Panwaslu Jabar Serahkan Kasus Politik Uang Dede Yusuf ke Polisi
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menyerahkan kasus pelanggaran politik uang pasangan cawagub Dede Yusuf-Lex Laksamana ke polisi.

NUSANTARA
Senin, 25 Feb 2013 23:18 WIB

Pilgub Jabar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai