KBR68H, Denpasar - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali meminta Pemerintah Provinsi setempat menertibkan baliho calon gubernur dan wakil gubernur. Desakan itu muncul lantaran baliho sudah terpasang sebelum masa kampanye. Ketua Panwaslu Bali, Made Wena mengatakan, pihaknya tidak bisa belum berwenang melakukan tindakan terhadap baliho cagub yang marak di seluruh Bali. Pada masa abu-abu ini kewenangan penertiban dan penindakan berada di tangan Pemerintah Provinsi. Apalagi baliho yang muncul di ruas-ruas jalan itu ada mengatasnamakan calon incumbent.
“Ada juga yang menyatakan diri sebagai gubernurnya dan sebagainya, bahwa masyarakat Bali berharap pemilu ini aman, pemilu ini damai, tidak ada kecurigaan, oleh karena itu semua orang siapapun dia mesti harus berusaha untuk tidak timbulnya kecurigaan itu , makanya hilangkanlah sesuatu yang bisa menimbulkan kecurigaan termasuk baliho, termasuk alat peraga apapun” jelas Made Wena
Ketua Panwaslu Bali, Made Wena berharap Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur pemasangan alat peraga kampanye. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecurigaan dan konflik di masyarakat. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali bakal digelar pada 15 Mei mendatang.
Panwaslu Bali: Tertibkan Baliho Peserta Pemilukada
KBR68H, Denpasar - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali meminta Pemerintah Provinsi setempat menertibkan baliho calon gubernur dan wakil gubernur.

NUSANTARA
Kamis, 14 Feb 2013 10:06 WIB


baliho, calon gubernur, bali
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai