Bagikan:

Ormas Islam Desak Pemkot Cirebon Tertibkan Tempat Hiburan

Organisasi massa (Ormas) Islam Cirebon menuntut Pemerintah Kota Cirebon menertibkan tempat hiburan yang menyalahgunakan surat ijin pendirian tempat hiburan/karaoke keluarga. Selain itu mereka juga meminta pemda menertibkan sejumlah apotik yang menjual/men

NUSANTARA

Rabu, 06 Feb 2013 17:45 WIB

Author

Suara Gratia

Ormas Islam Desak Pemkot Cirebon Tertibkan Tempat Hiburan

Ormas Islam, Cirebon

KBR68H, Cirebon – Organisasi massa (Ormas) Islam Cirebon menuntut Pemerintah Kota Cirebon menertibkan tempat hiburan yang menyalahgunakan surat ijin pendirian tempat hiburan/karaoke keluarga. Selain itu mereka juga meminta pemda menertibkan sejumlah apotik yang menjual/mengedarkan pil dekstro.

Mereka tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI), Aliansi Masyarakat Nahi Munkar (Almanar), Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (Gapas). Menurut mereka, sejumlah tempat hiburan dan karaoke keluarga menyalahi perijinan. Semula perijinan itu untuk mendirikan hotel namun kenyataannya untuk tempat hiburan/karaoke keluarga yang menjual minuman keras (miras).

Tuntutan ini mereka tegas dalam rapat dengar pendapat hari ini di Komisi A DPRD Kota Cirebon yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Edi Suripno. Rapat juga mengundang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPP), dan Kepolisian Resort Cirebon Kota.

Ormas Islam menuntut, aparat berwenang memberi sanksi bagi tiap usaha yang secara terang-terangan/terselubung melanggar ketentuan perijinan. Pemda juga didesak  menolak semua permohonan/proses perijinan usaha tempat hiburan, dan menutup apotik yang menjual/mengedarkan pil dekstro. Mereka mengancam, jika dalam waktu dua pekan ke depan pihak-pihak terkait merealisasikan tuntutan tersebut, mereka mengancam akan mengambil tindakan sendiri.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, untuk menertibkan tempat hiburan/karaoke keluarga tidak bisa dilakukan tanpa aturan yang jelas. “Kita tidak bisa bergerak baik menutup maupun memberikan sanksi tanpa peraturan,” tuturnya. Menurut dia, para pemilik usaha tempat hiburan sudah memiliki ijin, sehingga Satpol PP tidak bisa arogan dalam melakukan penertiban.

Di satu sisi, Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon Dani Mardani merasa kecewa karena sistem pemerintahan masih lemah. Ia menegaskna perlunya penuntasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran miras. “Maka langkah kita di DPRD menawarkan suatu solusi, yaitu untuk segera menyelesaikan Perda pelarangan miras, “ jelas Dani. 

Sumber: Radio Suara Gratia

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending