Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distan dan TPH) Nusa Tenggara Barat (NTB) Abdul Maad, mengatakan, dalam waktu dekat Perda NTB tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan akan diikuti dengan peraturan gubernur (Pergub) NTB untuk memperjelas Perda tersebut.
Selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota se-NTB dapat membuat Rencana Perda (Raperda) tentang hal yang sama. Tapi Raperda yang akan dibuat itu tidak boleh bertentangan dengan Perda NTB yang sudah ditetapkan.
"Perjuangan kami untuk menggolkan Perda itu belum selesai, karena akan diikuti dengan Pergub NTB. Kami terus berjuang agar lahan pertanian di NTB ini tidak habis, karena makin banyaknya alih fungsi lahan. Ini menjadi usaha kita bersama," kata Abdul Maad.
Maad mengungkapkan, kabupaten/kota tidak akan mudah lagi mengeluarkan izin alih fungsi lahan pertanian. Syarat utama yang harus dipenuhi, yakni harus ada dulu lahan pengganti di lokasi lain yang luasnya harus sama dengan lahan pertanian yang akan dirubah alih fungsinya.
"Misalnya ada 100 hektar lahan pertanian di Kota Mataram yang akan dibuat menjadi pertokoan, maka harus ada 100 hektar lahan sawah baru sebagai penggantinya di tempat lain," tegasnya.
Dalam draf Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu dijelaskan, luas lahan pertanian berkelanjutan yang ditetapkan sebanyak 828 ribu hektar lebih yang tersebar di seluruh kabupaten kota di NTB. Lahan pertanian pangan berkelanjutan berupa lahan sawah sebanyak 227 ribu hektar lebih.
Dari jumlah tersebut, lahan pertanian yang paling luas terdapat di kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yakni 51 ribu hektar lebih. Sementara cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan ditetapkan seluas 600 ribu hektar lebih di seluruh NTB.
Sumber: radio Global FM Lombok