KBR68H, Jakarta- Kementerian Kehutanan diminta menolak perluasan konservasi atau kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi di Aceh. Menurut Direktur Greenomic, Alfian, usulan itu harus ditolak oleh Kemenhut karena dampaknya akan merusak.
“Ada delapan blok hutan lindung seluas 55 ribu hektar untuk dibuka. Jika ini diizinkan maka Gubernur Aceh tidak konsisten terhadap niatnya melindungi lingkungan saat peringatan 8 tahun tsunami. Dan desakan itu sudah kami sampaikan ke Kemnehut dan mudah-mudahan diperhatikan untuk dicegah,” kata Alfian.
Sebelumnya Komisi D DPRA juga tidak menyetujui program Pemerintah Aceh soal usulan membuka hutan lindung.Delapan blok hutan lindung tersebut,tersebar di empat kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Gayo Lues.
Alfian mengatakan Greenomics juga menggalang dukungan internasional guna mendesak Gubernur Aceh untuk menarik kembali usulan tersebut.
Alfian mengingatkan Gubernur Aceh pada pidato saat peringatan sewindu tsunami Aceh di Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar pada 26 Desember 2012. Kala itu, Zaini mengatakan bahwa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh akhir-akhir ini merupakan akibat kerusakan hutan.
Sumber: Green Radio FM
Menhut Didesak Tolak Usulan Perluasan Hutan Produksi di Aceh
Kementerian Kehutanan diminta menolak perluasan konservasi atau kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi di Aceh.

NUSANTARA
Kamis, 14 Feb 2013 16:30 WIB


hutan, aceh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai