Bagikan:

Mahasiswa Sultra Tolak Aturan Sumbangan Pihak Ketiga

Aliansi rakyat dan Mahasiswa Sultra, berunjuk rasa di kantor DPRD Sulawesi Utara, menuntut penghapusan peraturan Gubernur Sultra nomor 8 tahun 2010, tentang sumbangan pihak ketiga yang dinilai rawan korupsi.

NUSANTARA

Kamis, 14 Feb 2013 19:50 WIB

Mahasiswa Sultra Tolak Aturan Sumbangan Pihak Ketiga

korupsi, sumbangan pihak ketiga, sultra

Aliansi rakyat dan Mahasiswa Sultra, berunjuk rasa di kantor DPRD Sulawesi Utara, menuntut penghapusan peraturan Gubernur Sultra nomor 8 tahun 2010, tentang sumbangan pihak ketiga  yang dinilai rawan korupsi.

Mereka peraturan gubernur tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya.

Hal itu dipertegas dengan munculnya keputusan menteri dalam negeri, yang dalam surat edarannya menyebutkan telah melarang seluruh kepala daerah mengambil dana dari sumbangan pihak ketiga.

Massa meminta kepada anggota DPRD sultra secepatnya mengambil upaya strategis untuk menyikapi persoalan ini, termasuk menggelar rapat dengar pendapat dengan Gubernur Sultra untuk menjelaskan adanya aturan tentang sumbangan pihak ketiga.

Wakil ketua DPRD Sultra, Muhammad Endang, yang menemui pengunjuk rasa, berjanji dalam waktu dekat  akan memanggil pejabat Pemda Sultra untuk memperjelas persoalan tersebut. Aksi massa ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Sumber: Radio Swara Alam Kendari

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending