Aliansi rakyat dan Mahasiswa Sultra, berunjuk rasa di kantor DPRD Sulawesi Utara, menuntut penghapusan peraturan Gubernur Sultra nomor 8 tahun 2010, tentang sumbangan pihak ketiga yang dinilai rawan korupsi.
Mereka peraturan gubernur tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya.
Hal itu dipertegas dengan munculnya keputusan menteri dalam negeri, yang dalam surat edarannya menyebutkan telah melarang seluruh kepala daerah mengambil dana dari sumbangan pihak ketiga.
Massa meminta kepada anggota DPRD sultra secepatnya mengambil upaya strategis untuk menyikapi persoalan ini, termasuk menggelar rapat dengar pendapat dengan Gubernur Sultra untuk menjelaskan adanya aturan tentang sumbangan pihak ketiga.
Wakil ketua DPRD Sultra, Muhammad Endang, yang menemui pengunjuk rasa, berjanji dalam waktu dekat akan memanggil pejabat Pemda Sultra untuk memperjelas persoalan tersebut. Aksi massa ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Sumber: Radio Swara Alam Kendari
Mahasiswa Sultra Tolak Aturan Sumbangan Pihak Ketiga
Aliansi rakyat dan Mahasiswa Sultra, berunjuk rasa di kantor DPRD Sulawesi Utara, menuntut penghapusan peraturan Gubernur Sultra nomor 8 tahun 2010, tentang sumbangan pihak ketiga yang dinilai rawan korupsi.

NUSANTARA
Kamis, 14 Feb 2013 19:50 WIB

korupsi, sumbangan pihak ketiga, sultra
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai