KBR68H, Lombok Utara - Pemerintah Lombok Utara bakal menerbitkan Peraturan Bupati soal Penjualan Minuman Keras. Juru Bicara Pemkab Lombok Utara Jumarep mengatakan peraturan itu akan dikeluarkan pasca tewasnya wisatawan Australia Lian Davies usai menenggak minuman keras di kawasan wisata Gili Trawangan. Sebelum peraturan resmi dikeluarkan, Pemerintah Lombok Utara bakal menggelar razia mulai Kamis lusa.
“Kemudian setelah sosialisasi, akan dilanjutkan dengan mengadakan razia pada hari Kamis, yaitu akan menarik produk-produk minuman yang tidak terdaftar di balai POM. Ini langkah awal. Sedangkan langkah berikutnya nanti, Pemerintah Daerah akan membuat Peraturan Bupati dan bahkan bisa ditingkatkan nanti menjadi Peraturan Daerah, yang akan mengatur penjualan minuman beralkohol yang ada di Kabupaten Lombok Utara” kata Jumarep.
Juru Bicara Pemkab Lombok Utara Jumarep menambahkan Peraturan Bupati nantinya akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah. Selain untuk melindungi keselamatan warga dan wisatawan, Perda tersebut diharapkan bisa menjaga citra obyek wisata yang ada di Lombok Utara dan menjamin keberlangsungan industri wisata. Pemerintah Australia sempat mengeluarkan larangan bepergian ke Lombok pasca tewasnya seorang turis asal negara itu usai mengkonsumsi minuman keras lokal.
Lindungi Turis, Bupati Lombok Utara Siapkan Aturan soal Miras
Pemerintah Lombok Utara bakal menerbitkan Peraturan Bupati soal Penjualan Minuman Keras.

NUSANTARA
Selasa, 12 Feb 2013 15:21 WIB


miras, lombok utara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai