KBR68H, Pati - Lima perusahaan garam di Pati, Jawa Tengah belum memenuhi kelayakan standar konsumsi beryodium. Tim Pemeriksa Garam Konsumsi Beryodium (GAKY) menemukan perusahaan produksi garam tersebut di Kecamatan Juwana dan Trangkil. Anggota Tim, Suhud mengatakan, perusahaan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah tentang Garam Beryodium minimal 30 ppm.
“Dari hasil pemeriksaan garam beryodium bersama dinas terkait, kami menemukan lima pengusaha yang belum memenuhi standar garam konsumsi beryodium. Dan kami minta agar didaur ulang. Dan ketika melakukan daur ulang (iyodisasi), mereka harus kami saksikan, untuk benar-benar garam produksi tersebut memenuhi standar,” kata Suhud setelah memeriksa sejumlah perusahaan garam.
Tim GAKY, Suhud menambahkan, pemeriksaan perusahaan-perusahaan garam juga melibatkan Organisasi non Pemerintah asal Kanada. Selain penegakkan regulasi, pemeriksaan ini menjadi bagian pembinaan pengusaha garam, untuk segera melakukan iyodisasi ulang agar produksinya memenuhi standar.
Lima Perusahaan Garam di Pati Belum Penuhi Standar
Lima perusahaan garam di Pati, Jawa Tengah belum memenuhi kelayakan standar

NUSANTARA
Sabtu, 16 Feb 2013 23:23 WIB


garam, pati
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai