KBR68H, Jakarta - Rumah sakit atau layanan kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat dapat diancam pidana penjara.
Pengacara Publik dari LBH Jakarta Arief Maulana mengatakan, aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Kesehatan tahun 2009. Bahkan jika penolakan tersebut mengakibatkan kematian atau kecacatan maka pemimpin rumah sakit bisa terancam penjara sampai 10 tahun. Namun sayangnya belum ada yang bisa dijerat dalam aturan tersebut karena pembuktian yang sulit.
"Untuk pembuktiannya sulit. Saya kira seperti pemerintah dan pemerintah daerah saat inikan gak mau terbuka soal apakah ini penolakan atau karena fasilitas penuh dan sebagainya. Kalau saya berpendapat fasilitas penuh, kamar penuh, petugas tidak ada dan lain sebagainya itu sebagai bentuk penolakan sebenarnya." ucap Arief Maulana di program Sarapan Pagi KBR68H.
Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Arief Maulana menambahkan, kasus Dera seharusnya dijadikan pembelajaran bagi Pemerintah untuk berbenah soal pelayanan kesehatan bagi warga miskin.
Seorang bayi bernama Dera Nur Anggraini meninggal lantaran tidak mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Dera mengalami kelainan di saluran pencernaan dan harus dioperasi. Namun sembilan rumah sakit menolak menangani Dera dengan beragam alasan seperti kamar penuh, uang muka, dan tidak memiliki peralatan untuk menangani bayi tersebut.
Rumah sakit yang menolak di antaranya Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Pertamina, dan Rumah Sakit Harapan Kita.
LBH: Pemimpin RS yang Tolak Pasien Bisa Dipidanakan
Rumah sakit atau layanan kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat dapat diancam pidana penjara.

NUSANTARA
Selasa, 19 Feb 2013 11:41 WIB


Tolak Pasien
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai