KBR68H, Medan- Persidangan bekas Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Pol Linmas) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Darwinsyah diduga sengaja ditutup-tutupi.
Pasalnta tanpa diduga,vonis sudah dijatuhkan yaitu 14 bulan penjara oleh, Majelis Hakim yang diketuai M Nur, pada 11 Januari 2013 lalu.
" Artinya masyarakat ingin mengetahui dengan melalui media massa, ini diduga ada unsur kesengajaan dari pihak pengadilan yang bekerjasama dengan Jaksa Penuntut Umum" ucap Direktur Lembaga Badan Hukum (LBH) Medan, Surya Dinata.
Surya menilai ada Kerjasama Pengadilan dan Kejaksaan dengan berkolaborasi menutup-nutupi kasus ini. "Dan ada kerja sama dengan jaksa dan pengadilan. Mereka berkolaborasi dalam sidang ini ." Ujarnya.
Seharusnya dadwal sidang di PN Medan harus teratur dan memproritaskan kasus-kasus korupsi. "
Ini saja jadwal sidangnya tidak teratur dan sampai malam hari sidang korupsi digelar. Jangan sidang kasus korupsi itu malam-malam hari karena kita lihat jadi kayak sidang kucing-kucingan. Penegak hukum sidang harus transparan dalam persidangan" sebutnya.
Darwinsyah didakwa telah merugikan negara sekitar Rp 2,4 Miliar, yang diduga diselewengkan dari sisa anggaran dana Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2010 yang tidak disetorkan pada kas daerah.
Sumber: http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=87671:ada-unsur-kesengajaan-tutupi-sidang-darwinsyah&catid=37:medan&Itemid=457