KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak pemerintah membuat undang-undang yang khusus mengatur jaminan beribadah terhadap warga negara. Alasannya, selama beberapa tahun terakhir kasus-kasus intoleransi terutama bagi penganut agama minoritas terus marak terjadi. Direktur LBH Jakarta, Febionesta mengatakan selain membuat undang-undang, pemerintah juga perlu mempromosikan nilai-nilai toleransi kepada masyarakat lewat pendidikan dan kebudayaan.
"Pemerintah harus komitmen untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, artinya hukum memang harus dikedepankan karena banyak kasus hukum dikesampingkan. Realitanya di Indonesia masih banyak hukum-hukum yang bertebaran dan bertentangan dengan standar hak asasi manusia. Tentu saja, untuk dapat menjamin kebebasan beragama dan juga memberantas intoleransi dan diskriminasi kebebasan beragama harus ada peraturan perundang-undangan yang khusus menjamin hak atas kebebasan beragama. Nah itu yang kerangka hukum baik normatif maupun operasional,"jelasnya.
Kasus-kasus pelanggaran hak-hak kaum minoritas semakin sering terjadi lima tahun terakhir. Data LSM Setara Institute menyebutkan selama tahun lalu kasus intoleransi mencapai sekitar 240 kasus. Pekan ini juga terjadi penyegelan masjid milik jamaah Ahmadiyah di Bekasi Jawa Barat yang dilakukan pemerintah setempat karena ada ancaman dari kelompok FPI.
LBH Jakarta: Perlu Ada UU Jaminan Beribadah
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak pemerintah membuat undang-undang yang khusus mengatur jaminan beribadah terhadap warga negara.

NUSANTARA
Jumat, 15 Feb 2013 14:13 WIB


LBH Jakarta, Intoleransi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai