KBR68H, Jakarta - LBH Jakarta memprotes keras atas sikap pemerintah kota Bekasi yang telah melarang aktivitas jemaat Ahmadiyah. Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengatakan, seluruh dasar hukum yang digunakan untuk melarang aktivitas tersebut adalah cacat.
“Pemerintah Kota Bekasi tidak memiliki kewenangan secuilpun untuk menerbitkan kebijakan-kebijakan yang mengatur kemerdekaan beragama. Hanya pemerintah pusat saja yang berwenang, dan tidak ada satupun kebijakan pemerintah pusat melarang aktivitas jemaat Ahmadiyah termasuk SKB 3 menteri. Tindakan Pemerintah Kota Bekasi yang memasang papan melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah telah melampaui wewenangnya. Apa pemerintah kota Bekasi ingin membuat negara sendiri di luar negara Indonesia dengan melakukan tindakan seperti ini?” ujar Febi Yonesta.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sudah melakukan pemantauan ke masjid Ahmadiyah di Jati Bening, yang sebelumnya diancam akan disegel oleh pemerintah kota Bekasi. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Masjid dipasang papan yang menyatakan larangan aktivitas jemaat ahmadiyah di Kota Bekasi.
Kabar adanya penyegelan sudah diberitahukan secara informal ke pihak Ahmadiyah semalam sebelumnya sekitar pukul 23.00. Pada hari ini, kurang lebih sekitar 10 orang aparat keamanan yang terdiri dari satpol PP, kepolisian dan danramil telah berjaga-jaga di sekitar masjid sejak dari pukul 7.00. Kapolsek, Danramil dan dua orang dari pihak pemerintah kota sempat masuk ke dalam dan berbicara dengan pihak jemaat ahmadiyah, namun tidak memberitahukan alasan kedatangan mereka dengan alasan pihak kesbangpol dari pemeritah kota Bekasi yang berwenang untuk menjelaskan.
Sekitar pukul 12.30, datanglah orang yang tidak berseragam dan tidak membawa surat apapun, mengaku berasal dari pemerintah kota Bekasi dan mengatakan bahwa ia hanya menjalankan tugas untuk memasang papan larangan aktivitas ahmadiyah di masjid Ahmadiyah tersebut. Berdasarkan pengumuman di papan, larangan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tahun 2008 (SKB 3 Menteri), fatwa MUI No.11/MUNAS/VII/MUI/15/2005, peraturan gubernur Jawa Barat No. 12 tahun 2011 dan peraturan walikota Bekasi No. 40 tahun 2011.
Pengacara Publik LBH Jakarta Yunita mengatakan, tindakan pemerintah kota Bekasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang harus disikapi serius pemerintah pusat. Larangan tersebut harus dicabut dan jika tidak hal tersebut akan dapat digugat secara hukum.
LBH Jakarta: Pemkot Bekasi Tidak Punya Wewenang Mengatur Kemerdekaan Beragama
KBR68H, Jakarta - LBH Jakarta memprotes keras atas sikap pemerintah kota Bekasi yang telah melarang aktivitas jemaat Ahmadiyah.

NUSANTARA
Jumat, 15 Feb 2013 16:39 WIB


ahmadiyah, bekasi, LBH Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai