KBR68H, Medan –Bekas Bendahara Umum Daerah Dinas Pekerjaan Umum(PU) Deliserdang, Agus Sumantri diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN), Senin (25/2).
Agus Sumantri, memakai baju kemeja biru garis-garis, yang duduk di kursi pesakitan tersebut telihat santai mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heryanto Tobing.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU G.Samosir di persidangan diketahui Agus Sumantri bersama-sama dengan terdakwa Faisal selaku Kadis PU Deliserdang dan Elvian selaku Bendahara Pengeluaran (Berkas Terpisah)melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara sebesar Rp 105,83 miliar yang berasal dari anggaran tahun 2010 sebesar Rp178 miliar.
Jaksa menyebutkan, terdakwa Faisal selaku Kadis PU atas inisiatif sendiri mengalihkan kegiatan- kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola.
Hal itu dilakukan terdakwa Faisal dengan alasan untuk menerapkan pola partisipatif, efisiensi waktu dan dana, serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola anggaran, hutang dan piutang di Dinas PU.
Terdakwa mengetahui untuk mengalihkan kegiatan bersifat tender menjadi swakelola harus melalui perencanaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kemudian diajukan ke badan legislatif (DPRD) untuk dibahas dan mendapat persetujuan.
Selain itu, terdakwa Faisal juga menggunakan anggaran tahun 2010 tersebut untuk membayar kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, yakni 2007,2008, 2009 dan 2010. Dengan menunjuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga mengurangi pendapatan negara dari pajak.
Sementara terdakwa Elvian selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU, memproses pencairan anggaran Dinas PU yang diperuntukkan membayar kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, dan kegiatan swakelola tersebut tanpa disertai alat bukti yang sah dan lengkap. Sedangkan Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), memproses pencairan dana yang diajukan Elvian.
Atas perbuatannya tersebut Agus Sumantri didakwa dalam dakwaan primer dan subsider yang tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.
Sumber: Star FM
Lagi, Terdakwa Korupsi Dinas PU Deliserdang Diadili
Bekas Bendahara Umum Daerah Dinas Pekerjaan Umum(PU) Deliserdang, Agus Sumantri diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN), Senin (25/2).

NUSANTARA
Senin, 25 Feb 2013 18:14 WIB


Dinas PU Deliserdang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai