KBR68H, Jakarta – Kuasa Hukum Walhi Sumatera Selatan dan Kelompok Tani Ogan Ilir menolak penetapan tersangka tiga kliennya oleh Kepolisian setempat. Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan menetapkan dua aktivis Walhi dan seorang petani menjadi tersangka bentrok di depan kantor Mapolda pada akhir Januari lalu. Pengacara Walhi dan Petani, Mualimin Pardi mengatakan, ketika bentrok terjadi, ketiga kliennya tidak berada di lokasi kejadian. Karenanya ia mendesak Kepolisian segera membebaskan ketiganya.
“Penerapan pasal itu juga kami perlu kritik juga. Biar penyidik harus penuh dengan kehati-hatian, menurut kami, dalam penerapan pasal ini. Karena yang pertama soal barang siapa itu kan karena ini pidana. Itu tidak bisa digantikan gak bisa diwakili, jangan kemudian mentang-mentang Anwar Sadat ini Direktur Walhi, sebagai pimpinan organisasi, atau Dede Chaniago ini sebagai koordinator aksi, lalu kemudian ditetapkan sebagai seorang yang dianggap merusak barang itu. Sementara kalau kita mau pakai ini pasal barang siapa itu yang orang melakukan siapa, perbuatannya itu jelas,”ujarnya.
Sebelumnya Kepolisian Sumatera Selatan menetapkan Anwar Sadat dan Dede Chaniago dari LSM Lingkungan Walhi Sumatera Selatan serta seorang petani bernama Kamaludin sebagai tersangka bentrok di depan kantor Mapolda. Menurut Polisi, ketiganya terbukti melakukan pengerusakan yang menyebabkan rubuhnya gerbang Mapolda dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bentrok yang terjadi akhir Januari lalu itu dipicu penggerebekan yang dilakukan Kapolres Ogan Ilir saat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Dalam penggerebakan itu, Kepolisian bersama satuan pengamanan PTPN VII Cinta Manis, melakukan pengerusakan pagar dan sebagian bangunan mushola yang didirikan warga. Pasca kejadian itu, ratusan warga Desa Betung Kabupaten Ogan Ilir dan Serikat Petani Sriwijaya serta Walhi mendatangi markas Kepolisian Sumatera Selatan dan menuntut pencopotan jabatan Kapolres Ogan Ilir.
Kuasa Hukum: Penetapan Direktur Walhi Sumsel Dkk Sebagai Tersangka Tidak Tepat
Kuasa Hukum Walhi Sumatera Selatan dan Kelompok Tani Ogan Ilir menolak penetapan tersangka tiga kliennya oleh Kepolisian setempat.

NUSANTARA
Selasa, 05 Feb 2013 17:20 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai