KBR68H, Jayapura - Seluruh pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua yang gagal akhirnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah lima kandidat yang kalah dalam Pemilukada Papua lalu. Ketua Tim Lima Kandidat Cagub-Wagub Papua Yan Mandenas mengatakan gugatan itu terkait adanya penggelembungan suara dan intimidasi kepala daerah. Selain itu, mereka juga menuntut ada pemungutan suara ulang di lebih dari tujuh kabupaten di sana.
“Yang terjadi dilapangan tidak sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan dengan KPU provinsi. Ada titik lemah juga, juknis tersebut itu tidak disosialisasikan secara baik. Sehingga pada saat proses pemungutan suara yang dilakukan, tidak sesuai dengan perintah pada juknis tersebut. Karena system noken yang dimaksud adalah system noken yang berlaku di TPS. Tapi noken itu bukan dilakukan dengan cara bahwa membungkus suara secara utuh, terus bawa datang langsung direkap dan coblos saja, nah ini salah,” kata Yan Mandenas, kemarin.
Sebelumnya, KPU setempat telah menetapkan pasangan nomor urut 3, Lukas Enembe-Klemen Tinal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2013-2018. Pasangan koalisi Partai Demokrat ini memperoleh 52% atau sekitar 1,2 juta suara pemilih.
KPU Papua Digugat ke Mahkamah Konstitusi
KBR68H, Jayapura - Seluruh pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua yang gagal akhirnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Mahkamah Konstitusi.

NUSANTARA
Jumat, 15 Feb 2013 08:32 WIB


KPU Papua, Mahkamah Konstitusi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai