Bagikan:

KPU NTB: Pasangan Cagub Taati Laporan Dana Kampanye

Pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) di Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta mentaati aturan soal laporan dana kampanye, baik sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilukada.

NUSANTARA

Rabu, 27 Feb 2013 17:01 WIB

KPU NTB: Pasangan Cagub Taati Laporan Dana Kampanye

KPU NTB

KBR68H, Mataram -  Pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) di Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta mentaati aturan soal laporan dana kampanye, baik sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilukada. Pasalnya dari pengalaman pemilukada tahun lalu, laporan dana kampanye pasca pemilukada hanya disampaikan oleh calon yang menang. Sementara calon yang kalah tidak melaporkan penggunaan dana kampanyenya.
 
Ketua KPU NTB Fauzan Khalid menghimbau agar semua pasangan calon mentaati disiplin administrasi sesuai dengan ketentuan. Laporan dana kampanye milik pasangan calon akan diaudit dengan melibatkan pihak ketiga atau menunjuk kantor akuntan khusus.
 
“Dari pengalaman, biasanya yang melaporkan dana kampanyenya yang menang aja. Dulu tahun 2008 juga begitu. Kita harapkan yang kalahpun melaporkan dana kampanyenya. Kita himbau semua pasangan calon agar melapor pemakaian dana kampanyenya,“ ujar Fauzan.
 
Sementara itu, anggota KPU NTB Lalu Aksar Ansori mengatakan, salah satu syarat yang harus diserahkan oleh pasangan calon kepada KPU adalah tim kampanye dan rekening dana kampanye. Sumbangan yang masuk ke rekening dana kampanye tidak boleh melanggar ketentuan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
 
Ia menerangkan, dalam pasal 83 ayat 3 UU No. 32/2004, dana kampanye yang berasal dari sumbangan perorangan jumlah maksimal sebesar Rp50 juta. Sementara sumbangan atas nama badan hukum atau lembaga maksimal sebesar Rp 350 juta. Sumbangan diatas Rp250 juta berupa uang atau barang kepada pasangan calon wajib dilaporkan kepada KPU.  
 
Lebih lanjut Aksar mengatakan, setiap pasangan calon kepala daerah dilarang menerima sumbangan dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing, warga negara asing, pemerintah, BUMN atau BUMD serta penyumbang pribadi dengan identitas yang tidak jelas. Adapun calon yang melanggar ketentuan soal sumbangan itu akan diberi sanksi berupa pembatalan sebagai calon kepala daerah oleh KPUD.

Sumber: Global FM

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending