KBR68H, Ambon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku tidak memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey mengatakan, pendaftaran bakal calon yang dibuka sejak tanggal 19 Februari akan ditutup Senin, 25 Februari. Bagi kandidat yang belum mendaftar hingga pukul 24.00 maka dinyatakan tidak lolos. Tatuhey menegaskan tidak ada toleransi dari KPU kepada kandidat bakal calon yang melewati batas waktu pendaftaran.
Hingga Senin sore, baru 3 pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai politik mendaftar di KPU Maluku. 3 pasangan tersebut yakni Said Assagaff – Zeth Sahuburua, Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa, Jacobus Puttilehalat – Arifin Tapiohey. Sementara dua pasangan independent telah mendaftar lebih awal ke KPU Maluku.
Sumber: Radio DMS
KPU Maluku Tidak Perpanjang Waktu Pendaftaran Bakal Cagub
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku tidak memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

NUSANTARA
Senin, 25 Feb 2013 20:22 WIB


KPU Maluku, Bakal Cagub
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai