Bagikan:

KPU Maluku Tidak Perpanjang Waktu Pendaftaran Bakal Cagub

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku tidak memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

NUSANTARA

Senin, 25 Feb 2013 20:22 WIB

Author

Radio DMS

KPU Maluku Tidak Perpanjang Waktu Pendaftaran Bakal Cagub

KPU Maluku, Bakal Cagub

KBR68H, Ambon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku tidak memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey mengatakan, pendaftaran bakal calon yang dibuka sejak tanggal 19 Februari akan ditutup Senin, 25 Februari. Bagi kandidat yang belum mendaftar hingga pukul 24.00 maka dinyatakan tidak lolos. Tatuhey menegaskan tidak ada toleransi dari KPU kepada kandidat bakal calon yang melewati batas waktu pendaftaran.

Hingga Senin sore, baru 3 pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai politik mendaftar di KPU Maluku. 3 pasangan tersebut yakni Said Assagaff – Zeth Sahuburua, Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa, Jacobus Puttilehalat – Arifin Tapiohey. Sementara dua pasangan independent telah mendaftar lebih awal ke KPU Maluku.

Sumber: Radio DMS

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending