KBR68H, Jombang - Bakal calon bupati-wakil bupati Jombang, Jawa Timur, harus menyertakan bukti keterangan terbebas dari hutang jika ingin melangkah pada tahap berikutnya. Persyaratan tersebut menjadi salah satu dari beberapa syarat yang tertera dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang nomor 9 tahun 2012, tentang pedoman teknis pencalonan.
"Ada enam belas persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh bakal calon. Selain syarat terpenuhinya dukungan dari partai maupun gabungan partai pengusung, salah satu diantaranya adalah keterangan dari pengadilan (negeri) yang menyatakan dirinya tidak punya hutang pada lembaga keuangan," jelas Ketua KPU Jombang Machwal Huda, Jum'at (15/2) petang.
Soal aturan ini, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LINK) Jombang Jawa Timur Aan Anshory setuju dengan putusan KPU Jombangh. Menurut dia, seseorang yang mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah harus bisa membuktikan akuntabilitas dan kesehatan keuangannya. "ini agar nanti jika terpilih bisa fokus pada tanggungjawabnya memimpin daerah tanpa terbebani hutang," ujarnya.
Tahap pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati jombang akan dimulai pada Sabtu (16/2) sampai dengan Jumat (22/2). KPU Jombang akan melakukan verifikasi berkas kelengkapan administratif setelah masa pendaftaran bakal calon ditutup.
Beberapa pasangan bakal calon sudah bermunculan sejak beberapa waktu lalu. Saat ini terdapat tiga pasangan kuat yang akan bertarung dalam pemilu kepala daerah Jombang periode 2013 - 2018. Ketiga pasangan tersebut adalah Widjono Soeparno – Sumrambah (WIRA) diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nyono Suherly – Munjidah Wahab diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar, serta Munir Al-Fanani – Wiwik Nuriati diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). (Muhammad Syafi'i)
Sumber: Suara Warga Jombang
KPU Jombang: Cagub dan Cawagub Harus Bebas Hutang
Bakal calon bupati-wakil bupati Jombang, Jawa Timur, harus menyertakan bukti keterangan terbebas dari hutang jika ingin melangkah pada tahap berikutnya. Persyaratan tersebut menjadi salah satu dari beberapa syarat yang tertera dalam peraturan Komisi Pemil

NUSANTARA
Jumat, 15 Feb 2013 17:35 WIB

KPU Jombang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai