KBR68H, Bandung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menganggap dihapusnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rumah sakit telah sesuai aturan. Menurut Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, aturan TPS khusus untuk Pilgub 2013 hanya diadakan di penjara.
"Perlindungan hak pilih bagi pasien di rumah sakit memang berbeda antara pemilu legislatif 2009 dengan penyelenggaraan pemilu daerah. Kalau waktu Pileg itu ada namanya TPS khusus di rumah sakit, ada TPS khusus di lembaga pemasyarakatan. Tapi untuk pemilihan kepala daerah itu hanya dikenal TPS lembaga pemasyarakatan," ujarnya di Kantor KPU Jawa Barat, jalan Garut, Bandung.
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menyebutkan, aturan tersebut harus dijalankan dengan solusi pasien, petugas medis dan administrasi rumah sakit bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. Yayat mengaku tidak bisa memberikan penjelasan tentang dihapusnya TPS khusus di rumah sakit. Alasannya hal itu bukan kewenangan dari Ketua KPU. Sebelumnya sebanyak 2000 lebih pasien, pegawai medis dan administrasi di RS Hasan Sadikin Bandung tidak bisa mencoblos akibat dihilangkannya TPS khusus di rumah sakit
KPU Jabar: Penghapusan TPS di RS Sesuai Aturan
KBR68H, Bandung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menganggap dihapusnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rumah sakit telah sesuai aturan.

NUSANTARA
Senin, 25 Feb 2013 08:20 WIB


TPS, pilgub jawa barat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai