KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, Rusli Zainal. Dia adalah tersangka dugaan korupsi pengubahan Peraturan Derah tentang PON dan perizinan hutan tanaman industri (HTI) Pelalawan Riau.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penggeledahan itu dilakukan guna mendalami kasus yang menjerat politis Partai Golkar itu. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan hingga kini belum selesai.
"Ada penggledahan terkait dengan kasus Riau. Dengan tersangka RZ yang berkaitan dengan Perda PON. Di Jalan Diponegoro, dia itu rumah dinas pendopo Gubernur. Itu yang disampaikan ke saya dari rim yang di Riau. (Pukul berapa?) Baru saja, sekitar pukul 10.00 WIB. (Kantornya juga?) Dari infomrasi yang disampaikan ke saya pendopo saja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka pengubahan Peraturan Derah tentang anggaran PON dan perizinan hutan tanaman industri (HTI) Pelalawan Riau. Selain Rusli, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Anggota DPRD Riau dan pejabat Pemprov Riau.
KPK Geledah Rumah Gubernur Riau Rusli Zainal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, Rusli Zainal. Dia adalah tersangka dugaan korupsi pengubahan Peraturan Derah tentang PON dan perizinan hutan tanaman industri (HTI) Pelalawan Riau.

NUSANTARA
Senin, 25 Feb 2013 20:34 WIB


KPK, Rusli Zainal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai