KBR68H, Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Yohanes Eluay sebagai tahanan kota. Yohanes diduga terlibat korupsi dana APBD 2011 senilai Rp 400 juta. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Monang Pardede mengatakan, penetapan status hukum ini diberikan agar Yohanes bisa menjalani tugasnya sebagai Ketua DPRP. Apalagi, Yohanes telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
“Kita tinggal pelimpahan ke Pengadilan. Nanti kalau sudah dibuat surat dakwaannya kita akan limpahkan ke Pengadilan. (Kapan bapak?) Mungkin awal-awal Maret sampai pertengahan, mau disidangkan ya. (kenapa tidak ditahan pak?) Tidak ditahan karena dia selaku ketua DPR kan banyak tugas-tugasnya nanti menghambat pelaksanaan tugas-tugas di DPR,” kata Monang Pardede.
Sebelumnya pada awal Februari lalu, Kepolisian Papua melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana APBD 2011 ke Kejaksaan Tinggi Papua. Dalam berkasnya, polisi menduga, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Yohanes Eluay bersama dengan Sekkretaris Dewan, Lukas Mambra mengorupsi dana APBD senilai Rp 400 juta. Uang itu mereka klaim sebagai pembayaran polis asuransi bagi 25 anggota DPRD. Padahal, asuransi itu tidak pernah ada.
Korupsi, Ketua DPRD Jayapura Jadi Tahanan Kota
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Yohanes Eluay sebagai tahanan kota.

NUSANTARA
Rabu, 20 Feb 2013 20:22 WIB


korupsi, ketua dprd jayapura
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai