KBR68H, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur akan segera menonaktifkan Agus Wahyudi dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya pasca ditahan oleh Mabes Polri dalam kasus korupsi stimulus tahun 2009. Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Indra Fauzi mengatakan, untuk melakukan proses tersebut pihaknya masih menungggu surat resmi dari kepolisian. Karena sampai saat ini Pemkab Tulungagung belum menerima surat tembusan penahanan dari Mabes Polri.
"Pertama tentu memberhentikan (menonaktifkan) jabatannya, itu kalau memang dia (Agus) ditahan disana kita harus memproses sesuai dengan aturan. Kalau sudah ada surat yang masuk ke kita otomatis harus dinonaktifkan," kata Indra Fauzi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Tulungagung, Agus Wahyudi ditahan di Bareskrim Mabes Polri karena terjerat kasus dugaan korupsi dana stimulus tahun 2009 senilai Rp 20 miliar. Tindakan Agus diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar.
Korupsi, Kepala Dinas PU Tulungagung Dinonaktifkan
KBR68H, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur akan segera menonaktifkan Agus Wahyudi dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya pasca ditahan oleh Mabes Polri dalam kasus korupsi stimulus tahun 2009

NUSANTARA
Kamis, 14 Feb 2013 07:40 WIB


korupsi, kepala dinas, non aktif
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai